Ternyata, Inilah Alasan Pemilih TPS 29 Kalibata Bisa Dua Kali Coblos


[tajuk-indonesia.com]       -       Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa adanya kecurangan yang terjadi di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, ditepis.

Ketua KPPS TPS 29 Kalibata, Zaki Mubarok mengakui memang ada warga yang menggunakan hak suaranya dua kali, namun itu berdasar keputusan bersama.
"Warga yang milih dua kali berdasarkan laporan Bawaslu itu sudah keputusan bersama antara KPPS dan Panwaslu," kata Zaki kepada wartawan di lokasi, Minggu (19/2).

Zaki meluruskan, warga itu membawa C6 beserta surat kuasa dari orang lain, untuk diwakilkan dalam pemungutan suaranya.  Makanya, kata Zaki. Panwaslu dan KPPS pun membolehkan warga bersangkutan untuk dua kali mencoblos.

"Ya dia membawa C6 dan membawa semacam surat kuasa dari nama yang terdapat di C6 tersebut untuk diwakilkan, katanya masih punya hubungan keluarga," terang Zaki

Namun diakuinya juga, panitia KPPS TPS 29 yang menghadapi dua warga dimaksud masih tergolong baru meski sudah dibina.

"Kami memang mengakui bahwa luput dari hal tersebut," ujar Zaki

Untuk diketahui, Bawaslu DKI meminta untuk dilakukan pemilihan suara ulang di dua TPS, salah satunya di TPS 29 RT 7/ RW 5, Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan. Di TPS tersebut, diduga ada warga yang menggunakan formulis C6 yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta lebih dari satu kali. [rmol]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :