Saksi Ahli Ungkap Hubungan Pidato Ahok dan Buku Merubah Indonesia
[tajuk-indonesia.com] - Salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R Djemat meminta saksi ahli bahasa Mahyuni membandingkan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dengan salah satu bukunya 'Merubah Indonesia' karena sama-sama menyinggung surat Al Maidah Ayat 51.
Alasannya, Humphrey menilai buku tersebut dapat mencerminkan apa yang disampaikan Ahok pada pidatonya di Kepulauan Seribu September lalu.
"Bagaimana penilaian anda sebagai ahli? Karena anda bilang yang tertulis bisa lebih dipertanggungjawabkan," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017) kemarin.
Pertanyaan dari Humphrey muncul ketika Mahyuni menerangkan bahwa segala sesuatu yang disampaikan seseorang secara tertulis bisa lebih dipertanggungjawabkan karena ada waktu untuk memikirkan dan mempertimbangkan pesan sebelum menulis.
Mahyuni enggan memberikan analisisnya dengan alasan ia dijadikan saksi untuk pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Kalau itu analisis berbeda," jawabnya.
Humphrey kemudian meminta Mahyuni membaca buku Merubah Indonesia yang ditulis Ahok tersebut. Meski kembali menolak karena dianggap tidak berhubungan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang mencoba menengahi kemudian meminta Mahyuni tetap membaca.
"Ada hubungan atau tidak biar majelis yang menilai, ada hubungan atau tidak yang dibaca tadi. Kalau yang dibaca tadi apa maksudnya? Anda sebagai ahli bukan fakta, ini mengenai teks yang dibaca, analisis anda bagaimana?" ujarnya.
"Ini materi kampanye, serangan kepada pihak yang lain," sahut Mahyuni.
Humphrey kemudian merujuk pada kata-kata di buku itu apakah ada kata dibohongi oleh Al Maidah.
"Ada tidak kata di situ Al-Maidah bohong?" tanya Humphrey.
"Nggak ada," jawabnya.
Mahyuni juga menegaskan, apa yang ada di buku berbeda dengan sambutan Ahok di Kepulauan Seribu.
"Yang Mulia, saya sudah jelaskan, apa yang ditulis tidak sama dengan apa yang ada di video tersebut. Berbeda dengan videonya. Menganalisa itu disertakan dengan ekspresinya, tidak bisa dipisahkan," kata Mahyuni kepada Majelis Hakim.
Tidak lama setelah itu sidang dinyatakan selesai karena tidak ada lagi saksi yang hadir. Sidang ditunda Selasa pekan depan, 21 Februari 2017.
"Dengan demikian, sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan Selasa 21 Februari 2017 pekan depan," kata Dwiarso.
Usai sidang Ahok pun langsung meninggalkan ruang sidang. Dirinya sama sekali tidak memberikan pernyataan usai sidang kesepuluh perkara dugaan penistaan agama yang digelar hari ini berakhir.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menyidangkan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang yang biasanya digelar setiap hari Selasa, khusus pekan ini dimajukan menjadi Senin (13/2/2017). Dalam sidang tersebut dua saksi ahli dihadirkan yakni saksi ahli agama dan bahasa. [arah]
"Ada hubungan atau tidak biar majelis yang menilai, ada hubungan atau tidak yang dibaca tadi. Kalau yang dibaca tadi apa maksudnya? Anda sebagai ahli bukan fakta, ini mengenai teks yang dibaca, analisis anda bagaimana?" ujarnya.
"Ini materi kampanye, serangan kepada pihak yang lain," sahut Mahyuni.
Humphrey kemudian merujuk pada kata-kata di buku itu apakah ada kata dibohongi oleh Al Maidah.
"Ada tidak kata di situ Al-Maidah bohong?" tanya Humphrey.
"Nggak ada," jawabnya.
Mahyuni juga menegaskan, apa yang ada di buku berbeda dengan sambutan Ahok di Kepulauan Seribu.
"Yang Mulia, saya sudah jelaskan, apa yang ditulis tidak sama dengan apa yang ada di video tersebut. Berbeda dengan videonya. Menganalisa itu disertakan dengan ekspresinya, tidak bisa dipisahkan," kata Mahyuni kepada Majelis Hakim.
Tidak lama setelah itu sidang dinyatakan selesai karena tidak ada lagi saksi yang hadir. Sidang ditunda Selasa pekan depan, 21 Februari 2017.
"Dengan demikian, sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan Selasa 21 Februari 2017 pekan depan," kata Dwiarso.
Usai sidang Ahok pun langsung meninggalkan ruang sidang. Dirinya sama sekali tidak memberikan pernyataan usai sidang kesepuluh perkara dugaan penistaan agama yang digelar hari ini berakhir.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menyidangkan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang yang biasanya digelar setiap hari Selasa, khusus pekan ini dimajukan menjadi Senin (13/2/2017). Dalam sidang tersebut dua saksi ahli dihadirkan yakni saksi ahli agama dan bahasa. [arah]