Saksi Ahli MUI Ini Lantang Bicara : Al Maidah 51 Sudah Cukup Jelas Muslim Dilarang Memilih Pemimpin Non Muslim


[tajuk-indonesia.com]      -      Sidang penistaan agama dengan terdakwa basuki tjahaja purnama alias ahok telah memasuki persidangan yang kesepuluh, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernama Muhammad Amin Suma.
Kepada majelis hakim, Amin Suma menegaskan surah al-Maidah ayat 51 sudah cukup jelas bagi seorang Muslim dilarang memilih pemimpin non-Muslim.


Menanggapi pernyataan Amin, Majelis hakim menanyakan apakah larangan tersebut berlaku di setiap pemilihan pemimpin. Amin Suma langsung menjawab bahwa seorang non-Muslim boleh mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin, namun umat Islam dilarang memilihnya.

"Kalau pemilihan misalnya ketua RT, boleh bagi non-Muslim memimpin, tapi dalam agama tidak boleh pak. Surah al-Maidah begitu kental dan jelas bagi orang beriman dilarang memilih non-Muslim," jawab Amin Suma seperti dilansir republika, senin(13/2/2017).

Lebih lanjut Amin Suma menerangkan bahwa dalam kehidupan bernegara dan dalam undang-undang memang dimungkinkan memilih seorang pemimpin non-Muslim, namun seorang Muslim berhak memilih pemimpin yang beragama sama dengan dirinya.

"Undang-undang negara tidak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya kan. Dimungkinkan pilih non tapi kita punya hak pilih yang Muslim (memilih pemimpin Muslim)," katanya. [islamedia]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :