Polisi Didesak Segera Periksa Antasari Azhar


[tajuk-indonesia.com]       -       Desakan untuk segera memeriksa Antasari Azhar, justru datang dari kuasa hukumnya sendiri, Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, polisi seharusnya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari laporan kliennya ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2) lalu.

"Iyalah (segera diperiksa). Semua saksi-saksi yang disodorkan segera diperiksalah maunya. Termasuk saya dan Pak Antasari," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2).

Meski demikian, Boyamin mengaku belum mendapat informasi terkini, sejauh mana laporan kliennya ditindaklanjuti penyidik Bareskrim.

Boyamin juga belum sempat menanyakan hal tersebut, mengingat dirinya juga memiliki agenda persidangan yang padat.

"Belum (ada perkembangan). Saya lagi sibuk (sidang) Praperadilan dan belum bisa ke sana (Bareskrim)," urainya.

Sebelumnya, laporan Antasari dipastikan akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dit Tipidum).

Namun, polisi masih perlu menyelidiki kebenaran laporan kasus dugaan kriminalisasi yang menyeret nama Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Hari ini (laporan Antasari) telah diserahkan ke Dit Tipidum untuk penyelidikan. Nanti akan diketahui, apakah laporan itu sebuah tindak pidana atau tidak," kata Kabag Penum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, 17 Februari lalu.

Menurut Martinus, setelah laporan Antasari dipelajari, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status selanjutnya.

Jika ditemukan unsur pidana, maka status kasus tersebut akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga akan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) suatu perkara, sekaligus penetapan tersangka.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Seperti diketahui, Antasari melaporkan Elsa dan Jeffery Lumompow ke Bareskrim Polri, Selasa lalu.

Keduanya diperkarakan atas dugaan pengakuan palsu saat bersaksi di persidangan Antasari atas perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Saat itu, kedua terlapor menyatakan melihat pesan singkat elektronik (SMS) dari Antasari yang bernada ancaman ke telepon genggam Nasrudin.

Tak hanya membuat laporan, Antasari bahkan menjadi Whistle Blower dalam kasusnya tersebut. Puncaknya, saat mantan Kajari Jakarta Selatan itu menyebut SBY dan CEO MNC Group, Hary Tanoe (HT)

Saat itu, Antasari mengatakan jika SBY merupakan otak kriminalisasi yang membuatnya divonis penjara 18 tahun atas pembunuhan Nasrudin, tahun 2009 lalu.

Sedangkan HT, dikatakan Antasari, sempat menemui dirinya atas perintah SBY saat masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maret 2009.

HT meminta Antasari agar tidak menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi  Aulia Pohan, yang diketahui merupakan besan SBY.  [rmol]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :