PKS: Jokowi Nonaktifkan Ahok Malam Ini, Hak Angket Akan Kehilangan Rohnya


[tajuk-indonesia.com]      -      Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI kemungkinan besar tidak akan mencabut usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) "Ahok Gate".

Diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, fraksinya bersama Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN menduga kuat bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan pelanggaran UU.

"Kami menduga dengan sangat kuat bahwa Presiden RI telah melaksanakan pelanggaran UU 23/2014 pasal 1, 2, dan 3," tegasnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus dugaan penistaan agama sudah memenuhi syarat untuk pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur Jakarta. Karena itu,  sesuai pasal 2 UU Pemda, seharusnya Presiden mengambil sikap tegas memberhentikan Ahok.

"Dari jaksa, sesuai dengan undang-undang penodaan agama pasal 156a, yang tadi selama-lamanya 5 tahun, kalau ini paling singkat 5 tahun," jelasnya.

"Tidak perlu menunggu tuntutan, apalagi putusan pengadilan. Enggak ada bahasanya di undang-undang itu," tegas Refrizal.

Pengaktifan kembali Ahok juga melanggar pasal 70 UU 10/2016 serta peraturan KPU 12/2016. Alasannya, Ahok diaktifkan lagi sebagai gubernur ketika masa kampanye Pilkada Jakarta masih berlangsung, yaitu 11 Februari 2017, yang merupakan hari terakhir masa kampanye. Seharusnya, Ahok diaktifkan kembali setelah tanggal itu atau ketika masa tenang Pilkada sudah berjalan.

"Masih banyak yang dilanggar oleh pemerintah, dalam hal ini presiden. Karena dalam undang-undang, untuk mengaktifkan dan menonaktifkan seorang gubernur adalah seorang presiden," sesalnya.

Ditambahkannya, masyarakat membutuhkan sosok yang pantas untuk diteladani dalam hal menjalankan UU yang berlaku. Seharusnya, Presiden Joko Widodo memberikan contoh yang baik.

"Malam ini atau besok, Presiden nonaktifkan saja, maka hak angket ini akan kehilangan ruh. Nonaktifkan Ahok, maka saya (PKS) legowo menarik diri dari hak angket ini," pungkasnya. [rmol]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :