Pilkada Jakarta Resmi Dua Putaran


[tajuk-indonesia.com]      -       Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, Pilkada DKI Jakarta 2017 akan berlanjut ke putaran kedua, setelah pada putaran pertama, 15 Februari 2017, tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di Jakarta, Minggu (26/2/2017), pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99 persen. Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno mendapatkan 2.197.333 suara atau 39,95 persen. Sedangkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni berada di posisi buncit dengan raihan 937.955 suara atau 17,05 persen. Hasil ini akan diumumkan secara resmi pada 4 Maret mendatang.

Ketua KPU DKI Sumarno menegaskan, berdasarkan perolehan suara tersebut maka dipastikan Pilkada DKI Jakarta 2017 akan dilanjutkan dengan putaran kedua. Sebab, tidak ada satu pun pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang 29 tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai pemerintahan di Republik Indonesia, jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang meraih suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua. Dengan demikian dipastikan Pilkada DKI akan berlanjut dengan putaran kedua," katanya.

KPU DKI menyampaikan, total pemilih di Pilgub DKI adalah 7.356.426 pemilih. Sedangkan warga yang menggunakan hak pilih sebanyak 5.564.313 pemilih.

Sumarno menambahkan, KPU DKI memberikan waktu tiga hari kepada masing-masing kandidat yang ingin mengajukan gugatan atas hasil prolehan suara. Apabila tidak ada gugatan, maka KPU DKI akan melanjutkan dengan menggelar rapat pleno penetapan secara resmi pemenang pemilu.

"Tiga hari setelah diumumkan, nanti kita dapat keterangan dari MK bahwasanya tidak ada gugatan misalnya, itu diputuskan ada tahap kedua," kata Sumarno.[ts]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :