Penyelenggara Pemilu Harus Antisipasi Penurunan Jumlah Pemilih


[tajuk-indonesia.com]        -        Turunnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang PSU merupakan peringatan keras bagi penyelenggara untuk mewujudkan proses pemilihan yang berintegritas. 

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, penyelenggara pemilu jangan hanya bekerja secara mandiri tetapi juga teliti dan tegas terhadap aturan serta tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
"Jika ada satu saja pelanggaran terhadap hak pilih maka hukumannya tidak hanya individu tapi juga banyak pihak yang jadi korban," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/2).

Dia menambahkan, tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk menghindari terjadinya PSU dengan memperkuat kredibilitas dan kapabilitas penyelenggara secara ad hoc. Khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang pada 15 Februari lalu mendapat banyak sorotan dari publik.

"Tantangannya itu di putaran kedua beri pemahaman yang kuat KPPS dan pengawas TPS terhadap jaminan dan kerahasiaan hak piih seseorang," tegas Masykurudin.

Diketahui, erdasarkan data KPU RI, pada lima daerah yang sudah menyelenggarakan PSU sebagian besar mengalami penurunan partisipasi pemilih. Di DKI Jakarta TPS 29 Kalibata sebelum PSU ada 456 pemilih dan setelah PSU sebanyak 412 pemilih, sedangkan di TPS 01 Utan Panjang (sebelum PSU 442 pemilih, setelah PSU 257). Kemudian di Buton Tengah TPS 2 Desa Inulu (sebelum PSU 114, setelah PSU 109), Kabupaten Kepulauan Sangihe (sebelum PSU 323, setelah PSU 257).

Sementara di Provinsi Banten, dari 15 TPS di Kecamatan Teluk Naga yang menyelenggarakan PSU hanya dua TPS yang mengalami penurunan jumlah pemilih yakni TPS 8 (sebelum PSU 290, setelah PSU 287) dan TPS 11 (sebelum PSU 252, setelah PSU 251). [rmol]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :