Pengacara Ahok Sebut SBY yang Ungkap Penyadapan


[tajukindonesia.net]           -           Humphrey Djemat, anggota tim pengacara terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan, isu penyadapan telepon justru diungkapkan oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat memberikan pernyataan di depan wartawan, pekan lalu.
"Statement (penyadapan) itu justru muncul di luar, terutama yang sangat kuat sekali pernyataan Pak SBY di konfrensi persnya. Dengan demikian, yang akan kami sampaikan bukan dalam bentuk penyadapan, pasti itu. Jelas. Clear," ujar Humphrey di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.

Usai sidang penistaan agama kedelapan, 31 Januari silam, kepada wartawan Humphrey mengungkapkan ada pembicaraan antara SBY dengan Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin pada 6 Oktober 2016. Humphrey bahkan menyebut detil jam dan menit pembicaraan keduanya yaitu pada pukul 10.16. Dalam pembicaraan, menurut Humphrey, ada permintaan SBY kepada Ma'ruf untuk menerima calon gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, dan meminta Ma'ruf mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama.

Humphrey enggan membeberkan asal muasal bukti percakapan itu. Tapi sehari setelahnya, SBY menggelar konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat. Dalam pernyataannya, Presiden RI ke-6 itu menganggap ranah pribadinya telah direnggut dengan adanya penyadapan ilegal.

Humphrey menegaskan, bukti komunikasi antara SBY dan Ma'ruf Amin bukan dalam bentuk transkrip percakapan, apa lagi hasil penyadapan.

Wakil ketua umum PPP itu, berjanji akan membuka bukti percakapan itu hanya di persidangan. "Kami tidak bisa umbar-umbar itu di luar. Kami memiliki keyakinan, tapi sekali lagi kami akan mengungkapkan di persidangan," katanya. [rms]


















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :