PDIP Anggap Hak Angket Ahok Gate Turunkan Martabat DPR


[tajuk-indonesia.com]       -        Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arief Wibowo menyatakan, penggunaan Hak Angket Ahok Gate dapat menurunkan martabat dewan.
"Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan sangat penting dan strategis, ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," ujar Arief di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurut Arif, DPR cukup memanggil Mendagri untuk dimintai penjelasan mengenai alasan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Apalagi, saat ini masih ada multitafsir mengenai penggunaan UU 23/2014 pasal yang dituduhkan kepada Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

"Sebagai tindak pidana dengan KUHP yang di dalamnya mengatur (penjara) selama-lamanya 5 tahun, yang satunya selama-lamanya 4 tahun, sementara UU hanya mengatur dengan batasan tegas pasti bahwa sekurang-kurangnya 5 tahun," tandas Anggota Komisi II DPR RI itu.

Sebelumnya, ada empat fraksi DPR RI yang mengusulkan terbentuknya hak angket. Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.  [ts]
















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :