Pakar: Pemberhentian Gubenur Ada Pada Presiden
[tajuk-indonesia.com] - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai silang pendapat soal pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan tanggungjawab presiden.
"Presiden lah yang memikul tanggug jawab memberhentikan Gubernur," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (10/2/2017).
Alasannya,
mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
Daerah, kewenangan memberhentikan Gubernur berada ditangan presiden.
"Secara
hukum, Mendagri tidak punya kewenangan memberhentikan Gubernur.
Mendagri hanya berwqenang memberhentikan Bupati dan walikota,"
ungkapnya.
Kewenangan
tersebut sambung Margarito, tidak bisa dikuasakan atau dimandatkan atau
kepada Mendagri. Secara hukum dalam kasus ini Mendagri pun tidak diberi
wewenang berupa membuat atau memberi rekomendasi kepada Presiden.
"Yang
paling dilkaukan oleh mendagri hanyalah beri memo atau pendapat yang
tidak mengikat kepada presiden. Sekali lagi, Presiden lah yang memikul
tanggug jawab memberhentikan Gubernur," tandasnya. [inilah]