Nelayan Minta PTUN Batalkan Reklamasi Teluk Jakarta


[tajuk-indonesia.com]        -         Perwakilan nelayan dan LSM meminta Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2269/2015 dan menunda pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta, khususnya di Pulau F, I dan K, dalam sidang lanjutan gugatan reklamasi terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, hari ini.

"Meminta majelis mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan para penggugat dan mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Gubenur DKI Jakarta No 2269/2015 tentang pemberian izin pelaksanaan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober/2015 seluas 202.5 Hektar selama pemeriksaan hingga perkara ini mempunyai kekuataan hukum tetap," Kata Nelson Nikodemus, pengacara penggugat Pulau F yang terdiri dari Nelayan, masing-masing Kalil BT Carlim, Suhardi Bin Uri, Yogani, Wartaka, Marjaya dan LSM Walhi, hari ini.
Sejumlah perwakilan nelayan dan sejumlah LSM menggugat Ahok tentang pelaksanakan reklamasi Pulau F, I dan K. Mereka erkara No 14/G/LH/2016 sekaligus membatalkan SK pemberian izin reklamasi di Pulau F, I dan K. Mereka berpandangan, permohonan penghentian reklamasi Teluk Jakarta karena menabrak aturan dan memiskinkan nelayan serta merusak lingkungan. Beberapa LSM yang melayangkan guguatan adalah KNTI, KIARA, WALHI, ICEL, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, dan PBH Dompet Dhuafa. Mereka tergabung Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Nelson menjelaskan, tergugat tidak berwenang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi dan melawan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Juncto Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau pulau kecil.

Selain itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi dan objek sengketa tidak memiliki rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan serta tidak memiliki kajian lingkungan hidup yang baik.

Sementara itu dalam perkara no 15/G/LH/2016 Reklamasi Pulau I, dalam petitumnya, Nelson juga meminta majelis hakim mengeluarkan putusan yang sama.

"Mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Gubenur DKI Jakarta No 2269/2015 tentang pemberian izin pelaksanaan Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci tertanggal 22 Oktober/2015 seluas 202.5 Hektar selama pemeriksaan hingga perkara ini mempunyai kekuataan hukum tetap," kata Nelson.

Untuk perkara reklamasi di Pulau K, Nelson juga meminta majelis hakim perkara no 13/G/LH/2016 tentang izin reklamasi Pulau K untuk membatalkan SK pemberian Izin Reklamasi di Pulau K.

"Mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Gubenur DKI Jakarta No 2269/2015 tentang pemberian izin pelaksanaan Pulau K kepada PT pembangunan Jaya Ancol Tbk selama pemeriksaan hingga perkara ini mempunyai kekuataan hukum tetap," tambahnya. [rima]

















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :