Mendagri Bersikukuh Tak Nonaktifkan Ahok, Demokrat: Itu Lah Kekuasaan!
[tajuk-indonesia.com] - Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman tak heran dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tetap tak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meski berstatus terdakwa. Menurut Benny, seperti itu lah wajah kekuasaan.
"Kami melihat biasa-biasa saja, karena itu lah kekuasaan," kata Benny kepada Okezone, Jumat (17/2/2017).
Tjahjo dianggap menyalahi aturan soal status Ahok yang tak dinonaktifkan kembali lantaran menyandang status terdakwa. Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan agama. Ia aktif kembali menjadi orang nomor satu di Ibu Kota setelah masa cuti kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 berakhir
Benny mengatakan, proses hak angket terus bergulir. Sudah ada 90 anggota
dewan dari 4 fraksi di DPR yang sepakat dengan hak angket stasus Ahok.
Kini usulan tersebut sudah berada di pimpinan DPR dan tinggal dibawa ke
Badan Musyawarah (Bamus).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR itu, para anggota dewan tak ambil
pusing dengan keputusan Tjahjo yang mempertahankan status Ahok, meski
menuai polemik. Pasalnya, hak angket ini bukan untuk menghentikan
keputusan yang diambil Tjahjo, tetapi untuk menyelidikinya.
"Tidak ada kaitan hak angket dengan kebijakan Mendagri itu (yang tetap
mempertahankan status Ahok). Menyelidiki toh bukan utk menghentikan
bukan?" tukasnya.
Seperti diketahui, keputusan Tjahjo yang tak menonaktifkan Ahok,
lantaran sudah berstatus terdakwa dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 83 UU
tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
harus dinonaktifkan.
Namun, Tjahjo berkelit, dengan alasan Ahok didakwa dengan pasal
alternatif. Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama didakwa melanggar
Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP. Menurut Tjahjo, dirinya baru
akan mengambil keputusan soal status Ahok setelah mendengar tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya kita lihat aja nanti. Saya masih berpegang bahwa apa yang saya
putuskan itu mengacu dari UU Pemda dan mengacu dari dakwaan, tentu saya
menganggap itu benar," kata Tjahjo di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan,
Kamis 16 Februari 2017. [ okz]