Lantang, Habib Rizieq: Terdakwa (Ahok) Bukan Hanya Menodai Alquran Tapi Juga Ulama dan Umat Islam


[tajuk-indonesia.com]         -        Imam Besar FPI Rizieq Shihab mengaku tak pernah terlibat dalam pembahasan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pernyataan itu disampaikan Rizieq saat menjadi saksi ahli agama Islam atas rekomendasi MUI Pusat dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
“Saya tidak pernah ikut dalam rapat MUI yang menyangkut fatwa atau pernyataan sikap terhadap kasus penodaan agama. MUI hampir tidak pernah mengundang orang luar,” ujar Rizieq.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa bahwa pernyataan Ahok yang menyebut ‘dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51’ hukumnya haram dan termasuk dalam penodaan agama. MUI juga menyatakan siapa pun yang menyatakan bohong terhadap ulama adalah penghinaan.

“Pernyataan sikap MUI ini menunjukkan bahwa terdakwa (Ahok) bukan hanya menodai Alquran tapi juga ulama dan umat Islam,” kata Rizieq.

Rizieq menyebut surat Al-Maidah ayat 51 telah menyatakan secara jelas bahwa haram hukumnya bagi umat Islam menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin. Dalam sejumlah tafsiran, kata ‘awliya’ pada ayat tersebut dimaknai sebagai teman setia. Namun ada pula yang memaknai sebagai orang kepercayaan dan pemimpin.

Meski terdapat perbedaan pendapat tentang tafsir ‘awliya’ dalam ayat tersebut, Rizieq meyakini bahwa seluruh ulama sepakat bahwa ayat itu menafsirkan larangan bagi umat Islam untuk memilih pemimpin nonmuslim.

“Semuanya sepakat ayat itu menyatakan haram orang kafir jadi pemimpin. Dalam konteks hukum Islam tidak ada perbedaan dalam memaknai awliya,” tutur Rizieq.  [gerak]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :