Kritik Mendagri, Pengamat: Mendagri Jangan Berakrobat Hukum Karena Bunyi UU nya Didakwa Bukan Dituntut
[tajuk-indonesia.com] - Pengamat Politik dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki mengatakan, sesuai bunyi pasal 83 UU Pemda soal Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Maka sesuai dengan bunyi pasal tersebut, Masnur menyatakan Basuki T Purnama (Ahok) harus segera diberhentikan sementara karena dirinya sudah jadi terdakwa yang ancaman hukumannya 5 tahun.
"Mendagri jangan berakrobat hukum dengan menunggu tuntutan jaksa baru kemudian memutuskan apakah diberhentikan atau tidak," kata Masnur saat dihubungi , Kamis (9/2/2017).
Masnur menambahkan, Kementerian Dalam Negeri tidak perlu menutupi aturan tersebut dengan berpatokan pada penuntut umum.
"Karena bunyi Undang-undangnya didakwa bukan dituntut. Jadi jangan coba-coba melakukan pembodohan publik dengan berdalih menunggu tuntutan JPU," katanya. [sindo]
Maka sesuai dengan bunyi pasal tersebut, Masnur menyatakan Basuki T Purnama (Ahok) harus segera diberhentikan sementara karena dirinya sudah jadi terdakwa yang ancaman hukumannya 5 tahun.
"Mendagri jangan berakrobat hukum dengan menunggu tuntutan jaksa baru kemudian memutuskan apakah diberhentikan atau tidak," kata Masnur saat dihubungi , Kamis (9/2/2017).
Masnur menambahkan, Kementerian Dalam Negeri tidak perlu menutupi aturan tersebut dengan berpatokan pada penuntut umum.
"Karena bunyi Undang-undangnya didakwa bukan dituntut. Jadi jangan coba-coba melakukan pembodohan publik dengan berdalih menunggu tuntutan JPU," katanya. [sindo]