Ketua Komisi XI DPR : Jangan Kaget Kalau Nanti BUMN Banyak Dijual!
[tajuk-indonesia.com] - Komisi XI DPR secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai aset BUMN yang tertuang dalam PP nomor 72 tahun 2016. Bahkan, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung sikap penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak guna membatalkan PP tersebut.
"Saya sepakat
menolak PP tersebut. Dan kami sepakat apapun yang berhubungan dengan
kekayaan negara harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit
dan panjang," ungkap Mekeng di DPR, Selasa (14/2/2017).
Menurutnya
pembahasan di DPR diperlukan karena BUMN merupakan bagian dari kekayaan
negara yang dipisahkan. Jangan sampai kekayaan negara berpindah ke
tangan lain tanpa rakyat mengetahui.
"Kalau tetap
dijalankan jangan kaget nanti BUMN dijual ke asing, berpindah tangan,
bahkan monas nanti dijual kita ngga tau bahaya itu. Seluruh pembahasan
kekayaan negara haruslah transparan melalui DPR," tegas Mekeng.
Ia berharap, pemerintah bisa membatalkan PP tersebut. Jika tidak, maka biarkan penggugat maupun DPR yang akan mengambil aksi.
"Tidak boleh PP
tersebut jalan. Karena bertabrakan dengan aturan yang sudah ada
lainnya," papar Mekeng yang juga politisi Partai Golkar itu.
Seperti
diketahui, PP 72 tersebut mengatur tentang tentang Perubahan atas PP
Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Namun kali
ini, PP 72 melegalkan perpindahan aset BUMN tanpa harus melalui APBN
atau persetujuan DPR.
Sebelumnya,
Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa
Islam (KAHMI) Mahfud MD mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan
pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
per sektor.
Namun, aturan
yang menjadi payung hukumnya harus setingkat dengan Undang-Undang (UU)
dan tidak menabrak UU lainnya. Oleh karenanya, KAHMI menggugat aturan
tersebut ke hadapan MA.
"Saya
menyatakan, KAHMI akan mengajukan Judicial Review. Uji formal dan uji
material. Ini bagian dari perjuangan rakyat," ujar Mahfud.
Selain itu,
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) resmi melayangkan
gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan Perseroan Terbatas (PT).
Menurut
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA Yenny Sucipto gugatan dilakukan
karena FITRA memandang PP tersebut berpotensi merugikan BUMN dan juga
inkonstitusional. Hal tersebut terlihat dari Pasal 2A ayat (1) yang
berbunyi 'Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara
berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan
Terbatas lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara'.