Kemendagri Tetapkan Status Jabatan Ahok Pekan Ini
[tajukindonesia.net] - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto, menegaskan status jabatan Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diputuskan pekan ini.
“Kami sudah punya sikap. Akan kami umumkan secepatnya, paling tidak setelah 12 Februari,” kata Widodo, Kamis (9/2).
Lebih lanjut, ia melanjutkan, pihaknya tengah menyelesaikan rekomendasi hukum terhadap status Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Namun, pihaknya masih enggan memberikan rincian informasi tersebut.
“Kami mempertimbangkan dinamika yang ada, juga berdasarkan aturan UU Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menerbitkan surat pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman mengatakan, seharusnya Ahok dicopot dari jabatannya karena menyandang status tersangka. [ps]
“Kami sudah punya sikap. Akan kami umumkan secepatnya, paling tidak setelah 12 Februari,” kata Widodo, Kamis (9/2).
Lebih lanjut, ia melanjutkan, pihaknya tengah menyelesaikan rekomendasi hukum terhadap status Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Namun, pihaknya masih enggan memberikan rincian informasi tersebut.
“Kami mempertimbangkan dinamika yang ada, juga berdasarkan aturan UU Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menerbitkan surat pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman mengatakan, seharusnya Ahok dicopot dari jabatannya karena menyandang status tersangka. [ps]