Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan Tegaskan Kampanye Di Masa Tenang Bisa Dibui 3 Bulan


[tajukindonesia.net]          -          Pasangan calon gubernur DKI Jakarta dan tim sukses yang menggelar kampanye di masa tenang Pilgub DKI akan dipidana penjara.
Begitu tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Selasa (7/2). Ia mengimbau agar para pasangan calon dan tim sukses mematuhi peraturan soal larangan kampanye di masa tenang yang akan berlangsung mulai 12 Februari.

"Kalau kampanye ada, maka akan ada sanksi juga yang akan mengatur dengan penjara 3 bulan," ujar Kapolda di Jakarta, Selasa (7/2).

Jenderal bintang dua ini berharap pelaksanaan pencoblosan pada 15 Februari mendatang bisa berlangsung dengan aman tertib dan berjalan dengan lancar.
Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini mengimbau masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan pilihannya masing-masing.

"Tidak ada yang menghalang-halangi pada saat pencoblosan. Apalagi melakukan money politic atau tindakan lain. Berikan kebebasan kepada rakyat biarkanlah yang memilih sesuai dengan hati nuraninya kita jaga dengan baik, khususnya jelang Pilkada DKI," pungkasnya. [rmol]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :