Habib Rizieq Tak Boleh Hadiri Sidang Ahok Tanpa Panggilan JPU
[tajukindonesia.net] - Salah satu anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Edi Danggur, menyatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak boleh hadir sebagai saksi ahli di sidang pengadilan Ahok pada Selasa (7/2/2017) besok tanpa dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).
Ahok yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negara Jakarta Utara besok yang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan,Jakarta Selatan.
Edi mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Juru Bicara FPI, Slamet Ma'arif, di sebuah media online pada hari ini yang mengatakan, Rizieq tak akan memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila pada Selasa besok karena dia akan menghadiri sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjadi saksi ahli.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/2/2017) malam, Edi mengatakan, Rizieq belum dapat diperiksa sebagai ahli agama pada sidang kasus Ahok karena saksi-saksi (fakta) belum selesai diperiksa.
Menurut Edi, untuk sidang besok JPU telah memberi konfirmasi kepada tim pengacara Ahok bahwa yang akan diperiksa hanya saksi-saksi (fakta) yaitu dua orang nelayan dari Pulau Seribu yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP bahwa yang didengar keterangannya terlebih dulu adalah saksi. Setelah semua saksi selesai diperiksa, barulah diperiksa ahli-ahli," kata Edi.
Ia menambahkan, dalam rangka saling koordinasi sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP, JPU telah menyampaikan kepada penasehat hukum Ahok bahwa nama Rizieq belum tercantum dalam daftar ahli yang akan diambil keterangannya dalam sidang Selasa besok.
"Dengan demikian tidak benar pernyataan jurubicara FPI Slamet Ma’arif bahwa Habib Rizieq dipanggil sebagai ahli pada sidang Ahok Selasa," tulis Edi.
Selain itu, saksi ahli memang belum dipanggil untuk datang ke pengadilan.
"Seorang saksi atau ahli tidak bisa sesukanya datang ke pengadilan. Saksi atau ahli datang ke pengadilan berdasarkan surat panggilan dari penuntut umum. Itu pun saksi-saksi dan ahli-ahli itu tidak boleh datang secara beramai-ramai atau sekaligus ke pengadilan," kata Edi
Ia mengatakan, berdasarkan KUHAP, saksi dan ahli akan dipanggil satu per satu ke persidangan. [tbs]
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/2/2017) malam, Edi mengatakan, Rizieq belum dapat diperiksa sebagai ahli agama pada sidang kasus Ahok karena saksi-saksi (fakta) belum selesai diperiksa.
Menurut Edi, untuk sidang besok JPU telah memberi konfirmasi kepada tim pengacara Ahok bahwa yang akan diperiksa hanya saksi-saksi (fakta) yaitu dua orang nelayan dari Pulau Seribu yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP bahwa yang didengar keterangannya terlebih dulu adalah saksi. Setelah semua saksi selesai diperiksa, barulah diperiksa ahli-ahli," kata Edi.
Ia menambahkan, dalam rangka saling koordinasi sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP, JPU telah menyampaikan kepada penasehat hukum Ahok bahwa nama Rizieq belum tercantum dalam daftar ahli yang akan diambil keterangannya dalam sidang Selasa besok.
"Dengan demikian tidak benar pernyataan jurubicara FPI Slamet Ma’arif bahwa Habib Rizieq dipanggil sebagai ahli pada sidang Ahok Selasa," tulis Edi.
Selain itu, saksi ahli memang belum dipanggil untuk datang ke pengadilan.
"Seorang saksi atau ahli tidak bisa sesukanya datang ke pengadilan. Saksi atau ahli datang ke pengadilan berdasarkan surat panggilan dari penuntut umum. Itu pun saksi-saksi dan ahli-ahli itu tidak boleh datang secara beramai-ramai atau sekaligus ke pengadilan," kata Edi
Ia mengatakan, berdasarkan KUHAP, saksi dan ahli akan dipanggil satu per satu ke persidangan. [tbs]