GP Ansor DKI Desak Ahok Diberhentikan


[tajuk-indonesia.com]       -       Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kami GP Ansor DKI meminta agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan sementara karena telah melanggar UU 23/2014 Pasal 83 tentang Pemerintah Daerah," ujar Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga GP Ansor DKI, Redim Okto Fudin, hari ini.

Ahok kembali menjabat sebagai gubernur DKI setelah menjalani cuti kampanye sejak 28 Oktober sampai 11 Februari lalu. Ahok akan menjadi gubernur ibu kota sampai Oktober 2017 lantaran Kemendagri tidak menerbitkan surat pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur meski mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Kemendagri beralasan belum mendapat nomor registrasi pengadilan dari pengadilan dan pemberhentian Ahok menunggu tuntutan yang akan dibacakan jaksa.

Ansor DKI juga mengancam akan menduduki dan mengepung Balai Kota sebagai kantor Gubernur DKI, bila terdapat kecurangan dalam hasil Pilkada.

"Tentu, selain itu juga kami akan membawa ke ranah hukum," tegas Okto.

Untuk mengantisipasinya, sambung dia, seluruh kader Ansor DKI dan Kabupaten Kepulauan Seribu akan mengawal jalannya pemungungutan suara yang akan dilaksanakan 15 Februari 2017, Rabu besok.

Okto juga menyebutkan, Ansor DKI meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap netral guna menjaga stabilitas keamanan nasional. [rms]













Subscribe to receive free email updates: