DPR Pertanyakan Sudah Sidang Ke-9 Ahok Belum Diberhentikan, Ada Apa??
[tajukindonesia.net] - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto juga bertanya-tanya ketika disinggung soal Basuki T Purnama (Ahok) yang tak kunjung diberhentikan meski sudah bersatus terdakwa.
Padahal perkara penistaan agama yang menjeratnya juga sudah sembilan kali disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yandri mengatakan, ketika ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan
terhadap seorang terdakwa itu selama 5 tahun, seharusnya dia
diberhentikan sementara.
"Yang kita tidak tahu sekarang apakah jaksa atau hakim sudah berkirim
surat ke mendagri atau belum. Kalau tidak berkirim ada apa? Nah itu jadi
pertanyaan. Sementara sidangnya sudah kesembilan," ujar Yandri di
kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/2).
Sekretaris Fraksi PAN itu juga menambahkan, sebagaimana diketahui
publik, dakwaan terhadap Ahok telah dibacakan. Ancaman hukumannya juga
memenuhi ketentuan untuk diberhentikan sementara.
"Kalau mau berpegang mendagri dan patuh kepada undang-undang yang ada, memang Ahok harus diberhentikan sementara," tambahnya.[jppn]