Catat, Tjahjo: Tidak Ada Toleransi Untuk Ormas Berbau Komunis
[tajukindonesia.net] - Syarat utama berdirinya sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia adalah mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Gedung Nusantara 1 lantai 3, Jakarta, Kamis (2/1).
"Syarat yang paling utama adalah mengakui Pancasila. Yang berbau komunis itu, tidak ada toleransi untuk Ormas tersebut," kata Tjahjo.
Dia tegaskan, keberadaan Ormas sudah ada sejak zaman perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Budi Oetomo, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
"Jadi sudah dari dahulu Ormas itu ada di Indonesia, bertumbuh bersama demokrasi di Indonesia. UUD 1945 melindungi hak warga negara untuk berserikat. Ada 287 ormas yang terdaftar di Kemendragri," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ada 66 Ormas yang dimiliki negara asing di Indonesia, dan ada 2477 ormas di berbagai provinsi tidak berbadan hukum.
"Itupun yang belum terdaftar belum termasuk ikatan-ikatan alumni serta klub-klub motor," jelasnya.
Mantan Sekjen DPP PDIP ini mengatakan, tidak mudah untuk membubarkan Ormas. Apalagi, Ormas bisa dengan mudah mengganti nama dan membentuk dirinya lagi setelah dibubarkan oleh pengadilan.
"Masalah pendaftaran, pengawasan, sanksi, itulah yang saat ini menjadi fokus utama kami. Penguatan berserikat itulah yang dijamin oleh Kemendagri" tambahnya. [rmol]
Dia tegaskan, keberadaan Ormas sudah ada sejak zaman perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Budi Oetomo, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
"Jadi sudah dari dahulu Ormas itu ada di Indonesia, bertumbuh bersama demokrasi di Indonesia. UUD 1945 melindungi hak warga negara untuk berserikat. Ada 287 ormas yang terdaftar di Kemendragri," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ada 66 Ormas yang dimiliki negara asing di Indonesia, dan ada 2477 ormas di berbagai provinsi tidak berbadan hukum.
"Itupun yang belum terdaftar belum termasuk ikatan-ikatan alumni serta klub-klub motor," jelasnya.
Mantan Sekjen DPP PDIP ini mengatakan, tidak mudah untuk membubarkan Ormas. Apalagi, Ormas bisa dengan mudah mengganti nama dan membentuk dirinya lagi setelah dibubarkan oleh pengadilan.
"Masalah pendaftaran, pengawasan, sanksi, itulah yang saat ini menjadi fokus utama kami. Penguatan berserikat itulah yang dijamin oleh Kemendagri" tambahnya. [rmol]