Begini Aturan Kampanye Putaran Kedua Pilgub DKI


[tajuk-indonesia.com]        -         Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi memutuskan untuk tetap akan ada masa kampanye dalam putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. 

Hal itu sebagaimana ditegaskan Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Kampanye, Dahliah Umar kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2).

Menurut Dahliah aturan kampanye putaran kedua nanti akan sedikit berbeda. Metode yang tak digunakan di putaran kedua adalah KPUD DKI tidak akan membentuk kampanye seperti rapat umum (kampanye akbar) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Putaran kedua nanti kampanye yang diselenggarakan bersifat terbatas seperti tatap muka dengan warga," kata Dahliah.
Hal yang sama juga berlaku untuk iklan. Menurut Dahliah, pihaknya akan memutuskan untuk memasang iklan kampanye jika memang ada anggaran pada putaran kedua.

"Seandainya anggaran yang mencukupi, kami akan memasang iklan kampanye," pungkas Dahliah.

Dahliah mengakui jika KPU DKI masih menggunakan landasan konsep putaran kedua sebelum Pilkada DKI 2017, yang tidak menganggarkan dana lantaran tidak ada kampanye.

"Jadi kami harus melihat anggaran lagi kalau ada anggarannya baru kita akan menyediakan slot iklan kampanye pasangan calon. Kalau tidak, ya cukup sosialisasi KPU saja supaya mengingatkan ada dua pasangan calon dan rakyat memilih pada 19 April," ungkap Dahliah.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya,  salah satu yang menjadi pertimbangan adanya kampanye putaran kedua lantara  jarak waktu yang cukup panjang sejak diumumkannya hasil putaran pertama menuju putaran kedua.

Waktu pemungutan suara di putaran kedua imbuh Dahlia dijadwalkan pada 19 April mendatang. Namun jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutusi (MK) maka KPU DKI Jakarta akan menjadwal ulang waktu pemilihan ke bulan Juni. Pertimbangan lainnya keputusan itu lantaran hasil dari evaluasi putaran kedua pilgub Jakarta 2012 silam.

"Jadi karena waktu yang cukup panjanh kami khawatir jika tidak ada masa kampanye, pasangan calon justru melakukan kegiatan-kegiatan bernuansa kampanye. Jadi KPUD DKI memberikan ruang kepada dua pasang calon untuk tetap berkampanye dan bertemu langsung dengan masyarakat," demikian Dahliah. [rmol]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :