Ahok Tak Diberhentikan, Fraksi PKS, Demokrat dan Gerindra Resmi Gulirkan Hak Angket


[tajuk-indonesia.com]      -      Sejumlah Fraksi di DPR RI memberikan sikap terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mengingat status Ahok saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama, sekaligus masa cuti kampanyenya sudah habis pada tanggal 11 Februari 2017

Adapun sikap Fraksi itu yakni dengan menggulirkan hak angket terhadap keputusan pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok yang sudah jelas diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Sedangkan Fraksi yang sudah resmi menyatakan menggulirkan hak angket itu adalah Fraksi Partai Demokrat, PKS, dan Gerindra.

“Hari ini jam 11.00 akan ditandatangani untuk digulirkan pansus Angket-nya, tempat Nusantara 3 lantai 3,” ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan di Jakarta, Senin (13/2/2017).
“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk menghentikan sementara Ahok. Tegakkan hukum,” tambahnya

Sementa itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menganggap keputusan Mendagri yang tidak memberhentikan Ahok adalah sebuah pelanggaran hukum. Menurut Agus, keputusan Mendagri ini telah mengasumsikan bahwa pemerintah melindungi Ahok.

“Kami kecewa terhadap keputusan Menteri dalam negeri yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Karena status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan seharusnya diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta,” ujar Agus di gedung DPR RI

Untuk itu, Agus mengaku Fraksinya juga akan ikut menggulirkan hak angket yang terlebih dahulu digulirkan oleh Fraksi PKS

“Jika memang nantinnya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara gubernur DKI Jakarta pak Ahok maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu. Selain Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS juga sudah memberikan sinyal setuju dengan usulan Hak angket yang akan kami ajukan,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

“Usulan hak angket yang kami usulkan tentunya untuk memperjelas duduk persoalan karena kami melihat ada ketidakadilan yang  diakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap persoalan yang melibatkan gubernur DKI Jakarta saat ini,” tambahnya. [grk]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :