Yusril Sebut Berkutat Di Ambang Batas Justru Mengerdilkan Bangsa Ini
[tajukindonesia.net] - Perdebatan yang muncul dalam revisi Undang-Undang Pemilu soal ambang batas parlemen dan pencalonan presiden patut disayangkan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD juga pemilu presiden dan wakil presiden pada 2019 dilaksanakan secara serentak
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, putusan MK atas gugatan uji materi Undang-Undang 42/2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya ketika itu bersifat mengikat semua pihak di Indonesia.
Karena itu, dia menyayangkan adanya pikiran-pikiran inkonstitusional yang menghendaki agar ambang batas atau threshold baik untuk pemilu DPR maupun pemilu presiden tetap ada. Bahkan dengan angka lebih tinggi dari sebelumnya.
Yusril mengatakan, pemikiran lebih musykil mengenai ambang batas justru datang dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang ingin menjadikan perolehan kursi dalam pemilu DPR sebelumnya dijadikan sebagai dasar penentuan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Perolehan hasil pemilu lima tahun yang lalu itu tidak ada alasan rasionalnya untuk dijadikan dasar penentuan ambang batas. Situasi politik sudah berubah dalam kurun waktu lima tahun, karena itulah harus diadakan pemilu lagi," jelas Yusril kepada redaksi, Kamis (19/1).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut meyakini jika Mahkamah Konstitusi akan kembali membatalkan aturan ambang batas, seperti yang diinginkan pemerintah dan beberapa fraksi di DPR, dalam pemilu serentak dan disahkan menjadi undang-undang.
"Dalam keyakinan saya, aturan seperti itu untuk sekali lagi akan dibatalkan MK dalam proses uji materil," kata Yusril.
Karena itu, dalam melaksanakan UUD 1945 secara konsekuen maka kepentingan politik golongan dalam membahas perlu tidaknya ambang batas harus disingkirkan jauh-jauh dari sekarang.
"Membangun bangsa dan negara haruslah dengan ksatria dan berjiwa besar. Jiwa yang kerdil hanyalah akan mengerdilkan bangsa ini," tegas Yusril.
Diketahui, saat ini, DPR tengah membahas revisi Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama yaitu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. [rmol]
"Perolehan hasil pemilu lima tahun yang lalu itu tidak ada alasan rasionalnya untuk dijadikan dasar penentuan ambang batas. Situasi politik sudah berubah dalam kurun waktu lima tahun, karena itulah harus diadakan pemilu lagi," jelas Yusril kepada redaksi, Kamis (19/1).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut meyakini jika Mahkamah Konstitusi akan kembali membatalkan aturan ambang batas, seperti yang diinginkan pemerintah dan beberapa fraksi di DPR, dalam pemilu serentak dan disahkan menjadi undang-undang.
"Dalam keyakinan saya, aturan seperti itu untuk sekali lagi akan dibatalkan MK dalam proses uji materil," kata Yusril.
Karena itu, dalam melaksanakan UUD 1945 secara konsekuen maka kepentingan politik golongan dalam membahas perlu tidaknya ambang batas harus disingkirkan jauh-jauh dari sekarang.
"Membangun bangsa dan negara haruslah dengan ksatria dan berjiwa besar. Jiwa yang kerdil hanyalah akan mengerdilkan bangsa ini," tegas Yusril.
Diketahui, saat ini, DPR tengah membahas revisi Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama yaitu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. [rmol]