Wow ! Gubernur Ganjar Cabut Izin Lingkungan Pabrik Semen di Rembang



[tajukindonesia.net] Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pabrik yang sedang dibangun di Rembang itu tidak boleh beraktivitas selama persyaratan belum terpenuhi dan belum diterbitkan surat keputusan Gubernur.

Hal itu diungkapkan Ganjar dalam konferensi pers di gedung Wisma Perdamaian, Senin (16/1/2017) malam. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 660.1/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

"Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30/2016 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar dalam poin pertamanya.

Poin berikutnya, Gubernur memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal (Analisa Dampak Lingkingan) dan. Revisi Rencana pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Selain itu Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Jawa Tengah diminta melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
"Keputusan ini disusun berdasarkan masukan tim kajian hukum," katanya.

Ganjar menjelaskan, masukan dari tim ahli itu menyatakan dalam Pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) menyatakan, dokumen Amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur tersebut cacat prosedur. Sebabnya masih terdapat beberapa hal yang tidak diakomodir dalam dokumen tersebut khususnya terkait dengan pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan cekungan air tanah serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga.

"Putusan hakim minta dicabut, ya sekarang saya cabut dan semua harus dihentikan, pengoperasian pabrik tunggu Semen Indonesia memenuhi putusan PK sehingga ada kewajiban memenuhi," ujar Ganjar usai konferensi pers.

Anggota Komisi Penilai Amdal Dwi Sasongko menambahkan, ada 4 hal yang dijadikan pertimbangan majelis hakim PK yaitu memperbaiki tata cara pertambangan,
Kemudian menjaga keberlangsungan sistem akuiver. Yang ketiga harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air bersih warga, dan terakhir solusi konkret kebutuhan air pertanian.

"Jadi apabila 4 hal yang jadi pertimbangan majelis hakim yang diperintahkan untuk diperbaiki dalam dokumen maka tugas pemrakarsa yaitu mengakomodasi ini di dalam dokumen yang akan diajukan kepada komisi," jelas Dwi Sasongko.

Ia juga mencoba menjelaskan pernyataan Gubenur Jawa Tengah terkait penundaan beroperasinya pabrik semen di Rembang. Dwi menjelaskan ketika Gubernur sudah mencabut izin lingkungan tersebut maka pabrik semen yang sudah dibangun di Rembang itu tidak bisa melakukan kegiatan.

"Kalau tadi Pak Gubernur menyatakan ditunda dan seterusnya, artinya pada saat dicabut pak Gubernur maka izin linkungan tidak berlaku pemrakarsa tidak bisa melakukan kegiatan sampai dengan proses perbaikan untuk memenuhi perintah peradilan dipenuhi. Itu yang dimaksud dengan kata-kata ditunda, sampai dengan mereka memenuhi syarat dan pak Gubernur mengeluarkan SK," terang Dwi. [dnws]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :