Wooo....ternyata Ada Kepentingan Di Balik Sengketa PT Semen Indonesia dan Petani Rembang
[tajukindonesia.net] PT Semen Indonesia harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Perjalanan panjang sidang
sengketa atas penerbitan izin lingkungan kegiatan penambangan karet dan
pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berakir pada 5
Oktober 2016 lalu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu
sangat paham permasalahan yang terjadi dibalik kasus izin lingkungan antara
petani Rembang, Walhi dengan perusahaan plat merah itu.
Dia tekankan, ada kepentingan tertentu untuk
membatalkan berdirinya PT Semen Indonesia di Rembang.
"Batu kapur ini hanya disuplai oleh orang
yang menguasai batu kapur itu sekarang.
Sehingga Semen Indonesia akan tergantung oleh
orang itu, dan orang itu sudah tahunan membuat tambang tanpa Amdal (Analisis
dampak lingkungan) tapi tidak di protes oleh rakyat," ujarnya
Lebih lanjut, Said menjelaskan, saat PT Semen
Indonesia masuk untuk membangun pabrik, sejumlah pihak menghembuskan isu bahwa
pendirian pendirian pabrik mengganggu lingkungan. Namun, di sisi lain,
pemerhati lingkungan dan masyarakat setempat tidak melihat kegiatan tambang
tanpa amdal di wilayah tersebut.
"Jadi pas Semen Indonesia mau masuk
seakan-akan Amdal-nya salah. Ada orang yang bertambang tanpa Amdal, tapi tidak
pernah disalahkan. Inilah Indonesia, negara yang kita cintai," ujar Said.
Diketahui, sengketa antara warga Rembang, Jawa
Tengah dengan PT Semen Indonesia dimulai sejak 16 Juni 2014 lalu. Saat itu PT
Semen Indonesia mulai meletakkan batu pertama pembangunan pabrik.
Para petani menolak keras pembangunan pabrik semen
di wilayah Rembang karena memiliki efek yang merugikan.
Para petani juga sempat melakukan aksi di depan
Istana Negara pada 13 April 2016.
saat itu, sembilan perempuan petani Rembang
melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana. Kesembilan perempuan itu adalah
Supini, Surani, Rieb Ambarwati, Deni, Ngadinah, Sukinah, Karsupi, Murtini dan
Surani. Lewat upaya itu, para petani diterima oleh pihak istana untuk
menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Jauh sebelum aksi unjuk rasa, petani Rembang juga
melayangkan gugatan kepada PT Semen Indonesia terkait pembangunan pabrik di
Pengadilan Tata Usaha Negara dan MA pertengahan 2009 lalu.
PT Semen Indonesia yang sebelumnya bernama PT
Semen Gresik itu sempat menang di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding
dan kasasi. Namun ketiga kemenangan itu pupus lantaran MA memenangkan upaya PK
gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Putusan itu dikeluarkan 5 Oktober
2016. [rm]