Wah ! Pasal penodaan agama harus dihapus

[tajukindonesia.net] Pasal penodaan agama dalam KUHP harus dihapuskan karena telah banyak memakan banyak korban, kata pengamat politik Islam, Zuhairi Misrawi.
"Pasal ini sering digunakan sebagai alat politik," ungkap Zuhairi saat diskusi di markas pemenangan Ahok-Djarot, Rumah Lembang, kemarin.
Penodaaan agama tercantum dalam KUHP pasal 156 dan 156a. Pasal 156 berbunyi, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal penodaan agama ini, menjerat gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diseret ke pengadilan karena menyitir ayat Al Maidah 51  di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Sejumlah tokoh, seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi dan Lia Eden juga pernah dijerat dengan kasus penodaan agama.
Zuhairi mengatakan, kasus penistaan agama yang dialamatkan kepada Ahok saat ini sudah menarik perhatian media hampir di seluruh dunia. "Dari Reuters, dan media asing lainnya menelepon saya, mereka menanyakan, ada apa dengan Indonesia, kenapa pidato seperti itu disimpulkan lalu bisa masuk ke ranah hukum," ungkapnya.
Indonesia, kata Zuhairi, saat ini sedang diberi ujian berat pada kasus penistaan agama yang kapan saja bisa berujung perpecahan. [rnws]





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :