Tolak Kenaikan Harga BBM, Ini Ultimatum Mahasiswa ITB Kepada Presiden Jokowi !
[tajukindonesia.net] Mahasiswa Institut
Teknologi Bandung (ITB) menolak keras beberapa keputusan pemerintahan Presiden
Jokowi. Antara lain kenaikan harga BBM, pencabutan subsidi listrik, kenaikan
biaya STNK, TNKB dan BPKB, PP Hilirisasi Minerba serta pembentukan Dewan
Kerukunan Nasional.
Menurut mahasiswa ITB,
tindakan pemerintah tersebut menabrak UUD dan UU. Selain itu juga membebani
rakyat serta melanggar sumpah sebagai kepala negara. Presiden Jokowi juga
dinilai menjalankan UU seenaknya sendiri dan menjalankan pemerintahan secara
serampangan.
"Presiden Republik
Indonesia, Bapak Joko Widodo yang kami hormati, untuk berhenti secara
serampangan mengelola Indonesia. Sebaliknya, senantiasa hadir sebagai solusi
dalam berbagai permasalahan yang ada di negeri ini, bukan malah memperkeruh
suasana," papar Muhammad Mahardhika Zein, Presiden Keluarga Mahasiswa ITB.
Zein mengungkapkan hal
itu dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Presiden Jokowi. Draft surat
terbuka itu beredar secara luas Senin (9/1/2017). Muhammad Ali Nur, Humas BEM
ITB membenarkan beradarnya draft surat terbuka itu. Ali mengungkapkan Senin malam
(9/1/2017) pihaknya akan merilis surat terbuka secara resmi.
"Secara substantif
sama. Kami hanya akan memperbaiki dari sisi redaksionalnya saja," ujar Ali
saat dihubungi TeropongSenayan.
Melalui surat terbuka
itu, Zein juga meminta Presiden Jokowi memberikan tanggapan. Mewakili mahasiswa
ITB, dia juga mendesak Jokowi sebagai Presiden dan Kepala Negara melakukan
koreksi terhadap kebijakan dan tindakan tersebut serta minta tetap berpihak
kepada rakyat dan kepentingan nasional.
"Apabila dalam
waktu 90 hari tidak ada tanggapan serius, atau keterangan yang berarti, maka
kami akan melakukan aksi, mobilisasi massa kepada Gedung DPR/MPR-RI supaya
Majelis Permusyawaratan Rakyat menggelar Sidang Istimewa untuk meminta
Pertanggungjawaban Bapak selaku Presiden/Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atas
tindakan-tindakan Pemerintahan yang Bapak pimpin, yang tidak sesuai dengan
konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar
Zein. [trp]