Tiga Catatan Ekonomi Di 2017
[tajukindonesia.net] Anggota Komisi XI DPR RI
Refrizal memberikan tiga catatan yang harus diperhatikan bagi Tim Ekonomi
Jokowi-JK di Tahun 2017.
Hal itu disampaikan
Refrizal dalam menanggapi evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap capaian
APBN-P tahun 2016 silam.
"Terdapat beberapa hal yang cukup
menggembirakan, namun terdapat pula hal-hal yang perlu mendapat porsi perhatian
lebih oleh pemerintahan Jokowi-JK,” jelas Refrizal di Jakarta, Jumat (20/1).
Pertama, kata Refrizal, berdasar data Global
Wealth Report yang dirilis oleh Credit Suisse’s tahun 2016, Indonesia menempati
posisi keempat negara dengan tingkat ketimpangan ekonomi tertinggi di dunia. Di
mana satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 49,3 persen kekayaan
nasional.
Secara berurutan empat negara dengan ketimpangan
tertinggi adalah Rusia (74,5 persen), India (58,4 persen), Thailand (58 persen)
dan Indonesia.
"Dari data yang dirilis oleh Credit Suisse,
Indonesia masuk dalam kondisi ketimpangan yang mengerikan. Di 2017 ini kami
harap pemerintah serius mengatasi persoalan ini dan mampu menjawab problem
distribusi pendapatan" tegas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan
Sumatera Barat II ini.
Hal lain yang perlu diwaspadai adalah kinerja
pertumbuhan kredit perbankan yang melambat dan meningkatnya NPL (Non Performing
Loan). Data Agustus 2016 pertumbuhan kredit di angka 6,7 persen atau terendah
sejak krisis global 2008. Sedangkan NPL perbankan meningkat 3,22 persen.
"Kinerja perbankan di 2016 tidak terlalu
baik, terjadi pelambatan pertumbuhan kredit yang diiringi dengan peningkatan
NPL. Walau NPL belum mencapai 5 persen namun diharapkan pemerintah berperan
aktif mengatasi persoalan ini," papar Refrizal.
Refrizal menambahkan, kekhawatiran ini menjadi
relevan bila dikaitkan dengan keinginan presiden Jokowi yang mencanangkan
program bunga single digit untuk UMKM.
"Bila tidak diatasi dengan serius, Suku bunga
perbankan single digit sulit untuk direalisasikan," imbuh Refrizal.
Ketiga terkait efek dari dikeluarkannya regulasi
baru terkait dengan pencabutan larangan ekspor mineral mentah.
"Terbitnya PP No. 1 Tahun 2017 tentang
Kegiatan Usaha Pertambangan terindikasi melanggar UU No.4/2009 tentang Minerba.
Secara jelas dinyatakan bahwa kegiatan ekspor mineral mentah terlarang,"
ungkap Refrizal.
Kebijakan ini, menurut Refrizal, akan membuat
pembangunan hilirisasi industri menjadi terhambat. Efeknya akan merugikan
perekonomian Indonesia. Apalagi ditengarai berdasar data dari Asosiasi Industri
Pengolahan investasi di sektor ini sudah lebih dari Rp 150 triliun.
Oleh karena itu, Refrizal meminta pemerintah harus
memikirkan efek kebijakan ini terhadap struktur APBN 2017, seperti berapa
besaran pajak ekspor yang diterima atau lapangan pekerjaan yang berkurang. [rm]