Ssstttt.... Jokowi Teken Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental
[tajukindonesia.net] - Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Inpres ini dikhususkan untuk memperbaiki serta membangun karakter bangsa Indonesia dalam melaksanakan revolusi mental.
Seperti dikutip Setkab.go.id, Rabu (11/1/2017), inpres itu antara lain
mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong-royong untuk
membangun budaya yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila.
Inpres ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris
Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para
kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para kepala sekretariat
lembaga negara, para gubernur dan para bupati/wali kota.
Presiden menginstruksikan kepada para pejabat tersebut mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi
Mental.
Ada lima program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang harus digalakkan,
yaitu Program Gerakan Indonesia Melayani, Program Gerakan Indonesia
Bersih, Program Gerakan Indonesia Tertib, Program Gerakan Indonesia
Mandiri, dan Program Gerakan Indonesia Bersatu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung
jawab atas terwujudnya perilaku sumber daya manusia aparatur sipil
negara yang melayani.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan Program Gerakan
Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku
masyarakat Indonesia yang bersih.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan
Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya
perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan
Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku
masyarakat Indonesia yang mandiri.
Lalu Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia
Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat
Indonesia yang bersatu.
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan instruksi Presiden ini,
menurut inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber
lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. [tbs]