Sekjen Jurnalis Islam Bersatu Kecewa, Kominfo Langgar Permen Pemblokiran Situs
[tajukindonesia.net] - Sekjen Jurnalis Islam Bersatu, Muhammad Pizaro menyayangkan pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo terhadap media-media Islam beberapa waktu lalu.
“Saya merasa kecewa Kominfo mengatakan media Islam ini bukan produk
pers,” ungkap Pizaro di depan Anggota Komisi I di Gedung DPR RI
Nusantara I, Jakarta, Selasa (10/1/2017) dikutip Islamic News Agency.
Dalam undangan diskusi itu, Pizaro menyebut pemblokiran situs Islam ini
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo pasal 13 yang
mengatakan pemblokiran harus didahului peringatan.
“Kami merasa media jelas, kita tidak ada yang ditutupi, nomor kontak
ada, alamat jelas, email ada, susunan redaksi ada, tapi nampaknya
Undang-undang itu diabaikan oleh Kominfo,” keluh Pizaro.
Ia merasa, tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Kominfo kepada media-media Islam yang diblokir.
“Kami merasa tidak ada kepastian hukum, kami bertanya tolak ukurnya apa
kami sampai diblokir? Jika disebut radikal, radikalnya di mana?” pungkas
jurnalis Islampos. (ji)