Polisi periksa Ketua HMI terkait penggelapan uang
[tajukindonesia.net] - Ketua HMI Mulyadi P Tamsir diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan Mulyadi pada 20 Januari 2017, namun Mulyadi berhalangan hadir dan baru memenuhi panggilan itu tiga hari kemudian. Mulyadi dilaporkan oleh Hamdani, Arifin, dan Imam Hanubun. Hamdani merupakan seorang pengurus HMI cabang Bukit Tinggi, Arifin dari cabang Bogor, dan Hanubun dari cabang Jakarta Timur.
Laporan ketiga orang itu, tercantum dalam laporan polisi nomor LP/214/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 17 Januari 2017
"Saya dipanggil untuk klarifikasi laporan keuangan PB HMI semester I dan saya sudah datang memberikan klarifikasi 23 Januari 2017," kata Mulyadi saat berbincang dengan Rimanews melalui WhatsApp, hari ini.
"Apa yang dilakukan oleh pelapor adalah upaya kriminalisasi terhadap saya secara pribadi dan merugikan organisasi," katanya.
Dia mengatakan, laporan ke polisi itu merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari gerakan yang dibangun HMI bersama umat Islam.
"Saya kira mereka melaporkan karena ketidakpahaman mereka membaca laporan keuangan," kata Mulyadi.
Dia kembali menegaskan, catatan keuangan yang diberikan oleh pelapor kepada kepolisian bukan merupakan bukti penggelapan, tapi catatan keuangan. "Yang harus dilihat secara utuh antara buku kas, buku pendapatan, buku pengeluaran, buku bank, dan buku hutang," kata dia. [rms]