Polisi akan periksa Habib Rizieq soal palu arit di uang Rupiah


[tajukindonesia.net] Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab,  sebagai terlapor kasus pelanggaran ITE karena menyebut ada logo Palu-Arit dalam mata uang rupiah. 
"(Saat ini) belum (dipanggil). Nunggu giliran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mabes Polri, hari ini. 
Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF) lantaran diduga menyebarkan berita bohong dan kebencian saat menyampaikam ceramah dengan menyebut ada logo palu-arit di uang rupiah. Dalam laporan itu, JIMAF menyertakan barang bukti berupa ceramah Habib Rizieq melalui akun YouTube FPI TV dan screenshoot video ceramah Habib Rizieq. Laporan teregister dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Argo enggan menyebut pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil dalam kasus ini.  "Masih lidik," kata Argo.
"Sabar ya nanti kalau udah waktunya juga dipanggil karena lagi disiapkan penyidik," sambung Argo. [rnws]






Subscribe to receive free email updates: