Panggilan kedua oleh Polda, Habib Rizieq Tak Masalah Dijemput Paksa
[tajukindonesia.net] Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq
Shihab mempersilakan siapa pun untuk melaporkan dirinya ke polisi.
"Tidak apa-apa, setiap orang yang merasa dirugikan
punya hak untuk melapor ke polisi," ujarnya di gedung Nusantara III,
Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Rizieq dilaporkan salah satu dari putri
proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri Oktober 2016 lalu atas dugaan
melecehkan Pancasila. Videonya pun sudah viral di salah satu situs berbagi
video Youtube sejak Oktober 2016 lalu. Kasusnya saat ini tengah ditangani oleh
Polda Jawa Barat.
Habib Rizieq mengingatkan kepolisian untuk
mengusut kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi
ini negara hukum.
"Tolong catat baik-baik, Indonesia adalah
negara hukum bukan negara polisi," tegasnya.
Artinya, lanjut Rizieq, polisi harus menjalankan
fungsinya sebagai penegak hukum. Jangan sampai polisi memperalat hukum untuk
memanggil atau tidak memanggil sesuai seleranya.
"Tidak bisa begitu, hukum harus ditegakkan.
Saya pikir itu saja, pokoknya Indonesia negara hukum," lanjutnya.
Diketahui besok (Kamis, 12/1) merupakan panggilan
kedua oleh Polda Jawa Barat, menyusul panggilan pertama Rizieq pada 5 Januari
2017 lalu, Rizieq mangkir dengan alasan sakit.
Ditanya soal kehadirannya besok, Rizieq pun tak
menjawab pasti.
"Ya kita lihat, kalau sehat datang, tapi
kalau sakit ya tidak datang. Kalau sehat datang, kalau sakit tidak datang,
kalau tidak ada halangan datang, kalau ada halangan tidak datang. Kan kita tidak bisa bilang, pasti datang. Tidak
boleh," urainya.
Ia juga tak masalah dijemput paksa sebagaimana
aturan yang berlaku di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya memang aturannya begitu, kalau ada
panggilan pertama tidak datang ada panggilan kedua, ada kedua tidak datang ada
panggilan ketiga jemput paksa. Begitu kan," katanya santai. [rm]