Menaker Kerjakan Rekomendasi Panja TKA, Komisi IX Meradang!


[tajukindonesia.net]       -      Belum ada data pasti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia yang dirilis pemerintah membuat geram Komisi IX DPR RI. Terlebih, Kementerian Ketenagakerjaan juga gagal menunjukkan kewajiban mereka dalam mengawasi TKA.

"Komisi IX sebenarnya sudah mewanti-wanti sejak awal. Kami sudah bentuk Panja TKA ilegal jauh sebelum isu ini merebak," kata Saleh di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis, (19/1).
Selanjutnya, kata Saleh, Komisi IX telah memanggil semua Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk LSM dan Ormas. Anggota Dewan juga telah mengecek langsung keberadaan TKA ilegal di berbagai tempat seperti Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya. Hasilnya, Komisi IX menerbitkan 5 rekomendasi. Namun sayang rekomendasi ini tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh.

"Kita meyakini bahwa rekomendasi itu kalau dikerjakan sungguh-sungguh bisa mengurangi persoalan TKA ilegal," tegas Saleh.

5 hal rekomendasi komisi IX DPR RI adalah pertama, Komisi IX meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meningkatkan pengawasan. Selama ini pengawasan yang dimiliki Menaker sangat sedikit dan sangat kurang.

Kedua, komisi IX mendesak pemerintah membentuk satgas TKA. Ketiga, mendesak Kemnaker menindak tegas TKA ilegal yang menyalahgunakan bebas visa. Keempat, mendesak Menaker merevisi Permenaker Nomor 35 tahun 2015, karena di dalamnya tidak lagi mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia. Kelima, memperbadayakan orang lokal untuk investasi dari luar negeri.

"Kalau orang yang melakukan investasi ke Indonesia, harus ada added value, membuka lapangan kerja bagi pekerja Indonesia," pungkasnya. [rmol]

















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :