Mahfud tersinggung Ahok hardik Ma'ruf Amin
[tajukindonesia.net] - Mantan ketua MK, Mahfud MD, mengaku tersinggung dengan hardikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU, Ma'ruf Amin, dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin.
Menulis di Twitter lewat akun @mohmahfudmd, Mahfud
menyatakan: "Saya bukan tokoh NU tapi saya warga jam'iyyah NU sejak
bayi. Saya trsinggung atas hardikan Ahok terhadap KH Ma'ruf Amin. Saya
ikut protes sebagai warga NU."
Pada sidang kedelapan Ahok dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan beberapa saksi di pengadilan. Salah satu saksi adalah KH Ma'ruf Amin. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam, Ahok sempat menghardik Ma'ruf Amin, karena dinilai tidak jujur memberikan keterangan dan dianggap membela pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Dalam kesaksiannya, Ma'ruf Amin menjelaskan kesimpulan yang dikeluarkan MUI terkait ucapan Ahok tentang Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Lembaganya menilai ucapan Ahok tersebut telah menodai ayat suci dan merendahkan ulama.
Pernyataan tersebut, kata Ma'ruf Amin melanjutkan, dikeluarkan MUI setelah melakukan pembahasan selama 11 hari. [rms]
Pada sidang kedelapan Ahok dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan beberapa saksi di pengadilan. Salah satu saksi adalah KH Ma'ruf Amin. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam, Ahok sempat menghardik Ma'ruf Amin, karena dinilai tidak jujur memberikan keterangan dan dianggap membela pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Dalam kesaksiannya, Ma'ruf Amin menjelaskan kesimpulan yang dikeluarkan MUI terkait ucapan Ahok tentang Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Lembaganya menilai ucapan Ahok tersebut telah menodai ayat suci dan merendahkan ulama.
Pernyataan tersebut, kata Ma'ruf Amin melanjutkan, dikeluarkan MUI setelah melakukan pembahasan selama 11 hari. [rms]