Lapor ke Polda Metro Jaya, Pengacara Ahok Ungkap 3 Kebohongan Ketua FPI DKI


[tajukindonesia.net] Diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan, Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Muchsin Alatas dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wayan Sutirta, pada Senin, 23 Januari 2017. Pelaporan ini yang kedua kalinya setelah melaporkan Novel Bamukmin.
Diungkapkan Wayan, setidaknya ada tiga kebohongan yang dilakukan Muchsin ketika memberi keterangan di eks pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada 3 Januari 2017.
"Pertama karena dia menyatakan, melapor tanggal 3 Oktober. Padahal laporannya jelas-jelas tanggal 7 Oktober 2016. Tapi ngakunya melapor tanggal 3 Oktober," ujar Wayan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian yang kedua, Muchsin mengaku perwakilan dari 39 ormas. Namun, ketika ditanya ormas mana saja yang diwakilinya, Muchsin tidak dapat menyebutkannya.
"Mereka mengaku perwakilan umat Islam dari 39 ormas. Tapi ketika ditanya di persidangan, terlapor (Muchsin) tidak bisa membuktikan kata-katanya. Coba sebutkan ormasnya. Harusnya kan mereka dengan mudah," kata Wayan.
Dan yang terakhir adalah adanya pengakuan Muchsin yang mendapat laporan berupa ribuan telepon dan SMS dari masyarakat Kepulauan Seribu. Ini ketika kita kejar ini juga tidak bisa menyebutkan fakta," tambah Wayan.

Habib Muchsin dilaporkan oleh pelapor Pahrozi sebagai salah satu kuasa hukum Ahok. Laporan tersebut dituangkan pada tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimum atas dugaan pasal 242 KUHP. [jnws]







Subscribe to receive free email updates: