Kuasa Hukum Ahok Sebut Semua Saksi Pelapor Tidak Kredibel
[tajukindonesia.net] - Salah satu anggota Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Edi Danggur mengatakan sejumlah saksi pelapor yang sudah dihadirkan di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak kredibel. Artinya, Tidak ada saksi pelapor yang benar-benar memenuhi syarat sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Edi dalam sebuah Diskusi Publik di Balai Rakyat Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2017. Diskusi itu mengangkat tema “Mempertanyakan Kredibilitas Saksi Pelapor di Persidangan.”
“Saksi yang dihadirkan dalam persidangan harus memenuhi syarat. Pertama, dia hanya bisa menerangkan hal-hal apa saja dia dengar secara langsung di tempat kejadian perkara, bukan berdasarkan hal-hal yang ia dengar dari orang lain. Kedua, dia hanya boleh menerangkan apa yang ia alami sendiri; Ketiga, ia lihat sendiri apa yang terjadi di tempat kejadian perkara; Keempat, tentu saja ia harus bisa menjelaskan dengan terang-benderang sumber dan alasan pengetahuannya sehubungan dengan peristiwa dan keadaan yang didengarnya, dialami dan dia lihat,” jelas Edi.
Buktinya, menurut Edi, semua saksi pelapor yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum mengaku bahwa mereka mengetahui tentang pidato Ahok di Pulau Seribu dari orang lain, melalui telepon, Short Messege Service (SMS) dan jaringan media sosial Whatsapp.
"Padahal, menurut ketentuan hukum acara pidana, seorang saksi yang bersaksi di pengadilan tidak boleh menerangkan sesuatu yang berupa cerita orang lain, tidak boleh menerangkan apa yang ia persepsikan atau perkirakan, tidak boleh berupa pendapat, apalagi hanya berdasarkan dugaan semata" imbuh Edi.
Edi menambahkan, "Lebih fatal lagi, ketika ditanya di persidangan, para saksi menerangkan hal-hal yang kontradiktif. Di satu sisi, para saksi mengaku bahwa isi pembicaraan per telpon dan isi WA dan SMS tersebut begitu penting, dan bahkan menjadi dasar untuk melaporkan Ahok ke polisi. Tetapi ketika ditanya apakah nomor telpon, isi WA serta SMS dari teman-teman para saksi itu masih tersimpan, dengan enteng mereka menjawab sudah dihapus.”
Edi berharap, berbagai fakta persidangan itu dapatmenjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mengabaikan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Majelis Hakim, lanjut Edi, bahkan patut mendiskualifikasi para saksi yang yang tidak kredibel dalam persidangan.
“Perkara Ahok tidak boleh diputus atas dasar keterangan saksi-saksi yang tidak kredibel," ucap Edi.
[jtns]
Buktinya, menurut Edi, semua saksi pelapor yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum mengaku bahwa mereka mengetahui tentang pidato Ahok di Pulau Seribu dari orang lain, melalui telepon, Short Messege Service (SMS) dan jaringan media sosial Whatsapp.
"Padahal, menurut ketentuan hukum acara pidana, seorang saksi yang bersaksi di pengadilan tidak boleh menerangkan sesuatu yang berupa cerita orang lain, tidak boleh menerangkan apa yang ia persepsikan atau perkirakan, tidak boleh berupa pendapat, apalagi hanya berdasarkan dugaan semata" imbuh Edi.
Edi menambahkan, "Lebih fatal lagi, ketika ditanya di persidangan, para saksi menerangkan hal-hal yang kontradiktif. Di satu sisi, para saksi mengaku bahwa isi pembicaraan per telpon dan isi WA dan SMS tersebut begitu penting, dan bahkan menjadi dasar untuk melaporkan Ahok ke polisi. Tetapi ketika ditanya apakah nomor telpon, isi WA serta SMS dari teman-teman para saksi itu masih tersimpan, dengan enteng mereka menjawab sudah dihapus.”
Edi berharap, berbagai fakta persidangan itu dapatmenjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mengabaikan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Majelis Hakim, lanjut Edi, bahkan patut mendiskualifikasi para saksi yang yang tidak kredibel dalam persidangan.
“Perkara Ahok tidak boleh diputus atas dasar keterangan saksi-saksi yang tidak kredibel," ucap Edi.
[jtns]