KPU Waspada Manipulasi Formulir C6
[tajukindonesia.net] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi pemalsuan Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih dalam Pilkada Serentak 2017. KPU sudah punya langkah antisipatif apabila menemukan kecurangan dalam formulir tersebut.
"Kalau petugas KPPS ragu bisa minta identitas masyarakat yang bersangkutan. Jadi bukan melarang, kalau dia punya identitas dia berhak memilih," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Senin, 30/1).
Menurutnya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memastikan bahwa identitas yang diminta diutamakan memuat foto warga yang diragukan keabsahan hak pilihnya. Misalkan KTP, SIM, atau kartu mahasiswa.
Apabila hasil pengecekan identitas berbeda dengan Formulir C6 yang dibawa maka yang bersangkutan bisa dijerat pidana.
"Kita pastikan itu pidana dan bisa ditindak tegas," tegas Hadar. [rmol]
"Kalau petugas KPPS ragu bisa minta identitas masyarakat yang bersangkutan. Jadi bukan melarang, kalau dia punya identitas dia berhak memilih," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Senin, 30/1).
Menurutnya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memastikan bahwa identitas yang diminta diutamakan memuat foto warga yang diragukan keabsahan hak pilihnya. Misalkan KTP, SIM, atau kartu mahasiswa.
Apabila hasil pengecekan identitas berbeda dengan Formulir C6 yang dibawa maka yang bersangkutan bisa dijerat pidana.
"Kita pastikan itu pidana dan bisa ditindak tegas," tegas Hadar. [rmol]