Klaim Punya Rekaman Telepon Ma'ruf Amin-SBY, Ahok Bisa Dijerat UU ITE
[tajukindonesia.net] - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo menilai pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya yang menyebut mempunyai bukti percakapan antara Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono, bisa dijerat hukum.
"Karena secara hukum, KH. Ma'ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau dibuktikan percakapannya lewat print out. Apalagi dalam hal ini Pak SBY tidak memiliki keterkaitan apapun dalam materi dakwaan," kata Roy, kepada Rimanews, hari ini.
Dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, kemarin, Ahok dan kuasa hukumnya menuding Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ahok dan kuasa hukumnya juga sesumbar, memiliki bukti tentang percakapan telepon antara SBY dengan Ma'ruf, agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
Roy menyebutkan, pernyataan Ahok mempunyai bukti percakapan bisa jadi bumerang bagi Ahok maupun tim pengacaranya karena bisa dituntut balik secara hukum dengan pelanggaran UU ITE No. 11/2008.
Roy Suryo juga menyesalkan tim pengacara Ahok yang sempat menghardik Ma'ruf Amin, untuk mengakui adanya percakapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di sidang lanjutan kasus penistaan agama.
"Statement lawyer dan Ahok ini sangat blunder karena selain meghina Ketua MUI, juga secara terang-terangan melanggar hukum di Indonesia," kata Roy. [rms]
Dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, kemarin, Ahok dan kuasa hukumnya menuding Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ahok dan kuasa hukumnya juga sesumbar, memiliki bukti tentang percakapan telepon antara SBY dengan Ma'ruf, agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
Roy menyebutkan, pernyataan Ahok mempunyai bukti percakapan bisa jadi bumerang bagi Ahok maupun tim pengacaranya karena bisa dituntut balik secara hukum dengan pelanggaran UU ITE No. 11/2008.
Roy Suryo juga menyesalkan tim pengacara Ahok yang sempat menghardik Ma'ruf Amin, untuk mengakui adanya percakapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di sidang lanjutan kasus penistaan agama.
"Statement lawyer dan Ahok ini sangat blunder karena selain meghina Ketua MUI, juga secara terang-terangan melanggar hukum di Indonesia," kata Roy. [rms]