Kemenkominfo: Belum Ada Situs Media Jurnalistik Yang Diblokir


[tajukindonesia.net]        -        Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mengatur dua hal, yaitu tata kelola transaksi elektronik dan juga cara berperilaku di dunia maya.

Demikian disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel A. Pangerapan, dalam diskusi bertema "Medsos, Hoax dan Kita" di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1).

"Ini diharapkan menjadi  proses pembelajaran bagi masyarakat. Harus lebih pandai manfaatkan teknologi," kata Samuel.
Dia menyinggung soal praktik pemblokiran situs-situs internet yang dianggap melanggar hukum oleh pemerintah. Menurutnya, praktik pemblokiran sejumlah situs internet sudah dilakukan pemerintah sejak UU ITE diterbitkan. Konten dari situs-situs itu kebanyakan adalah pornografi dan perjudian.

"Tiap hari juga saya terima surat (dari masyarakat) untuk meminta blokir ini dan itu," kata dia.

Ia juga jelaskan bahwa sampai saat ini, sudah 800 ribu situs internet yang sudah diblokir oleh pemerintah melalui Kemenkominfo.

Ia tegaskan, situs internet yang menyebar berita bohong dan berita yang memicu sentimen SARA tidak bisa dibiarkan karena dapat melahirkan kekacauan di masyarakat.

"Pemblokiran ini masih pada tahap warning, karena itu sebenarnya bisa saja masuk ranah hukum. Baru diblokir saja sudah ramai, bagaimana kalau ditangkap? Pasti lebih ramai," ucapnya.

Dia juga mengatakan, pemblokiran adalah untuk pembelajaran dan pembenahan. Karena itulah pemerintah menyediakan syarat-syarat untuk normalisasi.

"Media jurnalistik belum ada yang diblokir, karena mereka bekerja berdasarkan UU Pers. Yang mengaku media jurnalistik ya ada, tapi kalau mengaku media jurnalistik berarti harus ikuti kaidah-kaidah undang-undang pers," tekannya. [rmol]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :