Kapolda Jabar Jadi Pembina GMBI, Komisi III: Berhentikan Saja !
[tajukindonesia.net] Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyesalkan Kapolda Jawa
Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang menjabat sebagai ketua dewan pembina LSM
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Menurut
Benny, sebagai Kapolda yang diberikan kewenangan penuh atas nama negara tidak
boleh menjadi pimpinan sebuah LSM.
"Kalau
mau jadi pimpinan Ormas berhentikan saja dari Kapolda. Ya gimana Kapolda
membina," kata Benny di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin
(16/1/2016).
Politisi
Demokrat ini berjanji akan menanyakan persoalan tersebut kepada Kapolri
Jenderal Pol Tito Karnavian soal keterlibatan Kapolda Jabar dalam LSM GMBI.
Pasalnya,
terang Benny, bentrok yang terjadi antara FPI dengan GMBI di Bandung, Jawa
Barat, karena ada dugaan pembiaran. Untuk itu, Komisi III DPR akan segera
menggelar rapat kerja dengan Kapolri.
"Nanti
kita akan panggil Kapolri untuk menjelaskan ini. Jangan-jangan ada permintaan
Kapolri, masa membina (Kapolda Jabar)," tandasnya.
Sebelumnya,
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengakui dirinya sebagai pembina LSM Gerakan
Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Tak hanya GMBI, Anton juga menjadi pembina
beberapa organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
"Saya
memang banyak membina. Bukan hanya satu, tapi banyak. Tetapi saya membina
mereka agar mereka beradab," ucap Anton di Markas Polda Jawa Barat,
Bandung, Jumat (13/1/2017).
Diketahui,
dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau UU Kepolisian diatur soal anggota polisi yang ingin
aktif di luar institusi kepolisian. Aturan itu berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. [trp]