Jubir FPI Angkat Suara Soal Kasus Habib Rizieq


[tajukindonesia.net]        -         Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menilai, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, tak melakukan perbuatan melawan hukum soal ucapannya yang menyebut uang rupiah baru berlogo palu arit seperti lambang PKI. Menurut Munarman, Rizieq saat itu hanya mengeluarkan pemikiran pribadinya saja.

Polisi Siap Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab

"Kalau penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP baru bisa diterapkan kalau isi hasutan berupa menghasut untuk melakukan perbuatan kriminal," beber Munarman kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/1).

Munarman menerangkan, ucapan yang berbau melawan hukum adalah hasutan untuk melakukan kegiatan yang merugikan orang lain.
Dikatakan Munarman, saat itu, Rizieq justru mengingatkan ada simbol mirip palu arit yang merupakan lambang PKI dalam uang baru rupiah tersebut. Kata Munarman, justru Rizieq mengajak penguasa untuk memperbaiki logo tersebut agar tidak diasosiasikan sebagai lambang PKI.

"Kok ada yang memperkarakan? Yang nafsu ini antek PKI atau cari muka untuk dapat jabatan!," cetus Munarman.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut dugaan penghasutan oleh Rizieq terkait pecahan uang itu. Pengusutan terhadap kasus itu dipastikan akan terus dilakukan meskipun tidak ada pihak yang melaporkan Rizieq.

"Nanti kita tunggu aja siapa yang melapor," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Argo melanjutkan, hal itu dimungkinkan dengan laporan polisi model A, yaitu laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.

"Apakah model A apa ada yang melapor kita tunggu saja," ujar Argo.

Kemudian, pihak BI pun sebenarnya sudah membantah bahwa pecahan uang berlogo palu arit yang sempat beredar itu adalah hasil cetakan BI.

Analis Ekonomi Kantor Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Supriyadi Ramdan Winata, mengatakan, gambar palu dan arit yang erat kaitannya dengan lambang Partai Komunis Indonaia (PKI) merupakan salah satu teknologi yang sengaja diterapkan BI, yakni Rectoverso.

"Kalau lambang itu diterawang akan membentuk logo BI, di depan dan belakang pun sama, itu rectoverso," ungkap Pri, pada acara Media Gathering BI Provinsi DKI Jakarta 2016, di Pulau Pantara, beberapa waktu lalu.

Dan, dalam upaya pengusutannya, Polisi berencana akan memanggil saksi ahli dari BI untuk memproses dugaan penghasutan ini. [jtns]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :