Jangan Coba-coba, Mencoblos Dua Kali di Pilkada Bakal Dibui Tiga Tahun
[tajukindonesia.net] Panitia
Pengawas Pemilihan Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengatakan menyoblos dua
kali dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah diancam hukuman tiga tahun
penjara.
"Siapapun yang mencoblos sampai dua kali dan
mewakili nyoblos akan diancam hukuman tiga tahun penjara," kata Ketua
Panitia Pengawas pemilihan (Panwaslih) Barsel, Nur Chambyah, di Buntok, Rabu
(25/1/2017).
Oleh karena itu Nur Chambiyah pun mengimbau kepada
masyarakat khususnya di Barito Selatan pada pelaksanaan Pilkada 15 Februari
2017 mendatang tidak melakukan hal yang demikian.
"Sebab, jika ketahuan mencoblos dua kali serta
mewakili akan ditindak sesuai dengen ketentuan yang berlaku," tambah dia.
Selain itu ia juga menyampaikan dalam waktu dekat
ini akan membuat surat imbauan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait hal itu.
"Kita meminta kepada penyelenggara Pilkada
Barsel yang tersebar di enam kecamatan di wilayah setempat untuk
menyampaikannya kepada masyarakat ditempatnya masing-masing," pinta dia.
Dengan demikian lanjut dia, diharapkan nantinya
tidak ada warga yang memilih dua kali ataupun mewakili mencoblos.
"Kita akan terus melakukan pemantauan dan
apabila dalam pelaksanaan Pilkada 15 Februari 2017 mendatang ditemukan hal
demikian, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,"demikian Nur Chambyah. [trp]