Hingga Saat Ini Belum Diketahui Penyebab Terbakarnya KM Zahro
[tajukindonesia.net] - Polisi masih belum mengetahui penyebab terbakarnya kapal motor (KM) Zahro Express yang terbakar saat perjalanan dari Pelabuhan Muara Angke menuju Kepulaan Seribu, Jakarta, Minggu lalu (1/1).
Saat ini, Polda Metro Jaya (PMJ) masih menunggu hasil penyelidikan dari tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri terkait penyebab terbakarnya kapal.
"Kita sendiri belum tahu ya. (Proses penyelidikan) masih di (tangani) Puslabfor," kata Kabid Humas PJB Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jumat (6/1).
Pihak kepolisian berharap tim Puslabfor Polri dapat segera mengeluarkan hasil pengecekan terhadap bangkai kapal yang terbakar. Sehingga, dapat diketahui secara teknis penyebab pasti terbakarnya kapal.
"Kemarin kita juga sudah menggunakan labfor untuk mengecek ke bekas kapal yang terbakar. Nanti labfor akan mengecek terkait masalah kapal itu. Nanti teknis akan diberitahukan dan diteliti bagaimana kapal itu bisa dibakar," papar Argo.
Sebelumnya, PMJ telah menetapkan nakhoda kapal Mohammad Nali, sebagai tersangka dalam peristiwa itu.
Nali dijerat Pasal 302 UU 17/2008 tentang pelayaran. Pasalnya, Nali diduga lalai dalam proses pemberangkatan kapal yang tidak layak. Jika terbukti bersalah, Nali terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, pemilik kapal Yodi Mutiara Prima, masih dalam pengejaran polisi untuk dimintai keterangan. Sekaligus, ikut bertanggungjawab atas teknis yang berkaitan dengan kapalnya. [rmol]
Pihak kepolisian berharap tim Puslabfor Polri dapat segera mengeluarkan hasil pengecekan terhadap bangkai kapal yang terbakar. Sehingga, dapat diketahui secara teknis penyebab pasti terbakarnya kapal.
"Kemarin kita juga sudah menggunakan labfor untuk mengecek ke bekas kapal yang terbakar. Nanti labfor akan mengecek terkait masalah kapal itu. Nanti teknis akan diberitahukan dan diteliti bagaimana kapal itu bisa dibakar," papar Argo.
Sebelumnya, PMJ telah menetapkan nakhoda kapal Mohammad Nali, sebagai tersangka dalam peristiwa itu.
Nali dijerat Pasal 302 UU 17/2008 tentang pelayaran. Pasalnya, Nali diduga lalai dalam proses pemberangkatan kapal yang tidak layak. Jika terbukti bersalah, Nali terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, pemilik kapal Yodi Mutiara Prima, masih dalam pengejaran polisi untuk dimintai keterangan. Sekaligus, ikut bertanggungjawab atas teknis yang berkaitan dengan kapalnya. [rmol]