Enam langkah pemerintah jaga inflasi 2017
[tajukindonesia.net] - Pemerintah dan Bank Indonesia melakukan koordinasi untuk menjaga inflasi 2017 agar tetap berada di angka yang ditetapkan APBN, agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyebut ada 6 kesepakatan antara pemerintah dan BI untuk menjaga inflasi 2017 agar sesuai target. "Bank Indonesia bersama Pemerintah menyepakati enam langkah strategis untuk menjaga inflasi 2017 agar berada pada kisaran 4% +- 1%," kata Agus seperti dikutip kemenkeu.go.id hari ini.
Sebagai informasi, realisasi inflasi 2016 tercatat sebesar 3,02 persen (yoy) merupakan posisi terendah sejak tahun 2010. Rendahnya inflasi di tahun 2016 terutama disebabkan inflasi inti yang tercatat terendah sejak tahun 1997, rendahnya inflasi administered price, serta terkendalinya inflasi komponen volatile food.
Enam langkah strategis tersebut adalah pertama, menekan laju inflasi harga pangan yang bergejolak (volatile food) menjadi di kisaran 4-5%. Kedua, mengendalikan dampak lanjutan dari penyesuaian kebijakan harga yang diatur Pemerintah (administered price), seperti pengendalian tarif angkutan umum.
Ketiga, melakukan sequencing kebijakan administered price. Keempat, memperkuat kelembagaan TPI dan Pokjanas TPID melalui Peraturan Presiden menjadi Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Kelima, memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan penyelenggaraan Rakornas VII TPID tahun 2017 pada bulan Juli 2017. Terakhir, memperkuat bauran kebijakan BI untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.
"Inflasi IHK tahun 2016, terkendali dan berada di kisaran sasaran inflasi. Pencapaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia di tingkat pusat maupun daerah," jelasnya. [rms]
Enam langkah strategis tersebut adalah pertama, menekan laju inflasi harga pangan yang bergejolak (volatile food) menjadi di kisaran 4-5%. Kedua, mengendalikan dampak lanjutan dari penyesuaian kebijakan harga yang diatur Pemerintah (administered price), seperti pengendalian tarif angkutan umum.
Ketiga, melakukan sequencing kebijakan administered price. Keempat, memperkuat kelembagaan TPI dan Pokjanas TPID melalui Peraturan Presiden menjadi Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Kelima, memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan penyelenggaraan Rakornas VII TPID tahun 2017 pada bulan Juli 2017. Terakhir, memperkuat bauran kebijakan BI untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.
"Inflasi IHK tahun 2016, terkendali dan berada di kisaran sasaran inflasi. Pencapaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia di tingkat pusat maupun daerah," jelasnya. [rms]