Dugaan Penistaan Agama,dua Saksi dari Aliansi Nasional 98 Diperiksa
[tajukindonesia.net] Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin
memeriksa dua orang saksi pelapor atas kasus dugaan penistaan agama yang
melibatkan Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa.
"Pemeriksaan
hari ini ada dua saksi dari Aliansi Nasional 98, " kata kuasa hukum pihak
pelapor, Aliansi Nasional 98, John Irvan, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin
(9/1/2017)
Kedua
saksi dari pihak pelapor, dalam hal ini Aliansi Nasional 98 itu bernama Wahap
Talaohu dan Sayed Junaed.
Usai
mendampingi kedua saksi selama pemeriksaan, John Irvan menuturkan materi
pemeriksaan seputar benar atau tidaknya peristiwa tersebut.
"Pemeriksaan
saksi hari ini materinya hampir sama dengan pemeriksaan saksi pada Kamis, 5
Januari 2016 lalu," kata John.
Sebelumnya,
perwakilan Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pujo melaporkan Ketua DPP Partai
Gerindra, Desmond J. Mahesa, ke Bareskrim Polri, karena dianggap telah
melecehkan Nabi Muhammad SAW atas pernyataannya di sebuah tayangan di stasiun
televisi swasta.
Laporan
tersebut terregister dalam LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November
2016. Desmond dianggap melanggar Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam
tayangan di televisi tersebut, Desmon menyindir pihak Gubernur nonaktif DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas rencananya menghadirkan ulama
dari Mesir sebagai saksi ahli dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
Di
acara itu, Desmond menyatakan Ahok lebih baik menghidupkan kembali Nabi
Muhammad untuk dijadikan saksi. [trp]