Dua Fokus Pemeriksaan Ketua Umum MUI Di Sidang Ahok


[tajukindonesia.net]          -          Sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Dalam sidang ini empat orang saksi akan dihadirkan. Mereka antara lain, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, dua nelayan Kepulauan Seribu Zainuddin, Sahfudin alias Beni, serta Anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia.

Dijelaskan Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan bahwa Ma'ruf Amin kemungkinan akan dimintai keterangan seputar substansi dari sikap dan pandangan keagamaan MUI tentang penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

"Kedua, mengenai prosedur sikap dan pandangan keagamaan MUI tersebut dikeluarkan," ujarnya saat diwawancarai salah satu TV swasta nasional sesaat lalu.

Maruf Amin akan diperiksa pada pukul 09.00 atau yang pertama diperiksa di persidangan kedelapan.

Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rmol]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :