Awas, Pemilih Siluman Gentayangan di Pilgub DKI !
[tajukindonesia.net] Potensi kecurangan Surat Keterangan (Suket) terus membayangi
gelaran Pilgub DKI. Betapa tidak, hingga 25 hari jelang pemungutan suara 15
Februari 2017 Dinas Dukcapil Pemprov DKI belum juga mau buka-bukan berapa
jumlah daftar Suket yang sudah dikeluarkan.
Wakil
Ketua Bidang Data dan Saksi Timses Anies-Sandi, Ahmad Sulhy mengatakan, upaya
untuk mencegah dan mengantisipasi penyalahgunaan Suket mutlak diperlukan bagi
semua pihak.
Menurutnya,
sebagai penyelenggara Pilkada DKI, KPU DKI dan Bawaslu DKI harus peka terhadap
semua potensi kecurangan.
"Jika
KTP atau e-KTP saja bisa dipalsukan, apalagi cuma selembar Suket. Ini sangat
rawan dimanfaatkan salah satu paslon tertentu," kata Sulhy dalam Diskusi
Publik bertajuk ; 'Bedah Tuntas Suket Dalam Pilgub DKI Jakarta 2017' di Bumbu
Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Dikatakan
dia, bukan tidak mungkin akan ada oknum-oknum nakal yang memanfaatkan Suket
untuk memobilisasi pemilih siluman, khususnya bagi paslon yang punya relasi
khusus ke Kecamatan atau Kelurahan.
"Siapa yang bisa menjamin tidak akan ada Suket Aspal (asli tapi palsu)
nanti saat hari H pencoblosan?," tegas mantan aktivis HMI ini.
Karenanya,
Sulhy meminta agar KPU DKI memasang jumlah dan daftar Suket yang sudah final di
masing-masing TPS.
"KPU
DKI harus menetapkan dan mensosialisasikan mekanisme pembuatan Suket serta
format Suket/specimennya serta di tempel di papan pengumuman tiap TPS,"
katanya.
Selain
itu, lanjut Sulhy, KPU DKI juga perlu mengeluarkan surat edaran tentang
mekanisme penggunaan Suket sehingga semua KPPS, saksi dan masyarakat memiliki
pemahaman yang sama.
"Ingat,
status Suket ini setara dengan DPT , dan dalam daftar hadir di TPS itu ada
dafar pemilih dengan Suket dalam katagori DPTb (daftar pemilih tambahan),"
tegas dia.
Karena
itu, menurut Sulhy, kalau Suket tersebut tidak disertai rambu-rambu yang jelas
dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah, baik sat hari H pencoblosan
maupun pasca pencoblosan.
"Makanya,
sejak awal saya menyampaikan, syarat seseorang bisa menggunakan hak pilih
dengan Suket harus juga menyertakan surat pengantar dari RT/RW setempat dan
dipastikan berdomisili di TPS terkait," tandasnya. [trp]