Amazing ! KASN Terima Laporan Tarif Jabatan di Klaten, Capai Rp 400 Juta



[tajukindonesia.net] Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai harga tarif promosi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah. Tarif yang diduga dipatok untuk promosi jabatan eselon IV-II, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. 

"Kita menggunakan masukan informasi dari daerah karena itu dalam rekomendasi itu kita belum memberikan rekomendasi. Kami masih mau ngecek kebenarannya," kata Ketua KASN Sofian Effendi di kantornya, Jl. Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).

Sofian menyebut tarif untuk eselon II SKPD dimulai dari Rp 80 juta hingga Rp 400 juta. Eselon III golongan A bertarif Rp 40-80 juta dan golongan B bertarif Rp 30 juta. Sedangkan eselon IV golongan A bertarif Rp 15 juta dan golongan B bertarif Rp 10 juta.

Selain itu, lelang jabatan diberikan kepada petugas TU di puskesmas, yang dipatok tarif Rp 5-15 juta. Jabatan tetap atau tidak mutasi bertarif Rp 10-50 juta.

Tarif jabatan ini juga berlaku untuk pejabat di lingkungan dinas pendidikan Pemda Klaten. Untuk eselon II atau kepala dinas bertarif Rp 400 juta, eselon III kepala seksi dan bidang bertarif Rp 100-150 juta, dan eselon IV bagian subbag dan kepala seksi bertarif Rp 25 juta.

Sedangkan kepala UPTD diberi tarif Rp 50-100 juta, dan TU UPTD bertarif 25 juta. Lelang jabatan ini juga dibuka untuk kepala SD dan SMP serta jajaran TU SD dan SMP.

Untuk tarif kepala SD diberi tarif Rp 75-125 juta dan TU SD bertarif Rp 30 juta. Serta kepala SMP bertarif Rp 80-150 juta dan TU SMP bertarif Rp 35 juta.
"Bayangkan kalau kepala sekolah saja nyogok, ini merusak moral," kata Sofian.

Selain itu, jabatan fungsional tertentu, seperti guru mutasi dalam kabupaten, dikenai tarif Rp 15-150 juta. Serta lelang jabatan pratama, termasuk 3 nominasi dan terpilih, Rp 75-300 juta.

Dia menyebut laporan ini didapat dari masyarakat, bahkan ada pula yang berupa edaran yang dibagikan kepada masyarakat. Di brosur tersebut terdapat tulisan nomor kontak yang dapat dihubungi.

"Ada pengaduan masyarakat dan ada juga edaran itu atau lebih tinggi dari itu, yang namanya lelang jabatan," Sofian.

KASN, sambung Sofian, berencana menggandeng KPK untuk menelusuri daftar tarif kongkalikong jual-beli jabatan ini. 

"Kita menggunakan masukan informasi dari daerah karena dalam rekomendasi itu kita belum memberikan rekomendasi itu (pelantikan), kami masih mau ngecek kebenarannya. Tapi KPK sudah turun. Ke depan, kita mau kerja sama lebih erat sehingga bisa bersinergi," ujarnya.

Terkait dengan kasus jual-beli jabatan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini. Sri menjadi tersangka atas penerimaan uang suap yang diduga berkaitan dengan promosi jabatan di Pemkab Klaten.


Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 80 juta dan Rp 2 miliar. Selain uang itu, KPK menyita uang asing, yaitu USD 5.700 dan SGD 2.035. [dnws]





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :